RumpikotaCom – Bawaslu menemukan adanya praktik politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Banten, pada 18-19 April 2025. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa praktik tersebut terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Serang. Kasus ini kini sedang ditangani bersama Sentra Gakkumdu setempat untuk diproses lebih lanjut.
Selain masalah politik uang, terdapat sejumlah permasalahan teknis yang terjadi selama PSU. Pemungutan suara di 161 tempat pemungutan suara (TPS) terlambat dimulai karena saksi pasangan calon belum hadir. Selain itu, masalah logistik juga muncul di 144 TPS, di mana jumlah perlengkapan yang disiapkan tidak sesuai dengan kebutuhan.
Terdapat pula kesalahan pengisian daftar hadir di 68 TPS dan masalah pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP atau dokumen kependudukan lainnya di 54 TPS. Beberapa TPS juga menghadapi masalah aksesibilitas, di mana lokasi pemungutan suara sulit dijangkau oleh penyandang disabilitas atau lansia di 5 TPS. Selain itu, ada 4 TPS yang terlambat menerima perlengkapan pemungutan suara karena cuaca hujan.
Masalah lainnya mencakup penghitungan suara yang dimulai sebelum pemungutan suara selesai di 3 TPS. Terakhir, ada satu TPS yang tidak memberikan model C-Hasil kepada pengawas TPS dan saksi akibat kesalahan persepsi petugas KPPS. Bawaslu terus mengawasi dan menangani permasalahan ini untuk memastikan PSU berjalan sesuai at
uran.