RumpikotaCom – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut ICW, revisi ini sangat mendesak guna memperkuat integritas pemilu, menjamin keadilan, serta meningkatkan transparansi dalam seluruh tahapan proses demokrasi di Indonesia.
Peneliti Hukum dari Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara Herlambang, menekankan bahwa perbaikan regulasi pemilu menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Ia menyampaikan bahwa masih banyak aspek dalam UU Pemilu yang dinilai belum memadai untuk menghadapi tantangan pemilu ke depan.
“Ini adalah momentum yang krusial untuk mendorong pembahasan revisi UU Pemilu. Jika tidak dilakukan dari sekarang, kita akan kehilangan kesempatan memperbaiki sistem sebelum memasuki siklus pemilu berikutnya. Ada banyak substansi penting yang harus segera diperbaiki,” kata Seira dalam diskusi media yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Salah satu persoalan utama yang disoroti ICW adalah lemahnya sistem pengawasan terhadap dana kampanye. Seira menjelaskan bahwa hingga kini masih banyak praktik kampanye yang tidak tercatat secara akurat dalam laporan resmi dana kampanye yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, menurutnya, kebutuhan biaya politik sangat besar dan dimulai jauh sebelum masa kampanye resmi, seperti untuk pemasangan baliho, iklan media massa, serta penggunaan jasa lembaga survei politik.
“Semua pengeluaran yang sebenarnya sangat besar ini sering kali tidak tercermin dalam laporan dana kampanye. Akibatnya, publik kehilangan akses untuk mengetahui sejauh mana transparansi pendanaan politik dijaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, ICW juga mengkritisi mekanisme audit dana kampanye yang selama ini berjalan. Menurut Seira, audit yang dilakukan terhadap laporan dana kampanye cenderung bersifat administratif, yakni hanya memeriksa kelengkapan dokumen tanpa menguji kebenaran isinya secara mendalam.
“Audit yang hanya sebatas administrasi membuat banyak penyimpangan tidak terdeteksi. Seharusnya audit dilakukan secara investigatif, yakni dengan menelusuri sumber dana, mengecek kebenaran belanja kampanye, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan,” tambah Seira.
ICW memandang, tanpa adanya penguatan regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap pendanaan politik, potensi terjadinya korupsi politik, praktik politik uang (money politics), serta ketidaksetaraan dalam kontestasi politik akan terus membayangi proses demokrasi di Indonesia.
Seira juga menegaskan pentingnya melibatkan partisipasi publik dan lembaga pengawasan independen dalam proses revisi UU Pemilu, agar regulasi yang dihasilkan lebih akuntabel, berpihak pada kepentingan rakyat, dan mampu menciptakan pemilu yang lebih berintegritas.