RumpiKotaCom, Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan adanya dugaan penggunaan buzzer media sosial dalam sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah disidangkan di pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mumin, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Anshor menyebut aktivitas buzzer tersebut dikaitkan dengan Riza Chalid dan putranya, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Menurut KAKI, aktivitas tersebut digunakan untuk membentuk opini publik terkait perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
“Kami melihat adanya penggiringan opini dan persepsi publik terkait perkara korupsi yang saat ini sedang disidangkan, melalui berbagai platform media sosial,” kata Anshor.
Ia menjelaskan, sejumlah konten yang beredar memuat narasi bahwa pihak-pihak tertentu tidak terlibat dalam perkara yang sedang diperiksa. Selain itu, terdapat pula konten yang membangun citra positif terhadap pihak-pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
“Opini-opini tersebut membentuk persepsi tertentu di tengah masyarakat terkait pihak-pihak yang sedang menjadi perhatian dalam proses hukum,” ujarnya.
Dalam keterangannya, KAKI juga menyampaikan nilai anggaran yang dikaitkan dengan aktivitas buzzer tersebut. Anshor menyebut angka yang disampaikan mencapai Rp 88,4 miliar.
“Nilai penggunaan buzzer yang kami sampaikan mencapai sekitar Rp 88,4 miliar,” ungkap Anshor.
Terkait perkara yang disidangkan, Anshor mengutip keterangan yang disampaikan dalam persidangan mengenai nilai kerugian negara. Ia menyebut total kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 285 triliun.
Angka tersebut, kata Anshor, terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh lembaga negara serta nilai lain yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
KAKI menilai praktik penggunaan buzzer dalam konteks perkara yang telah memasuki tahap persidangan dapat dikaitkan dengan ketentuan perintangan proses hukum dalam tindak pidana korupsi.
“Hal ini dapat dikaitkan dengan unsur perintangan proses hukum, termasuk ketentuan turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP juncto Pasal 21,” ujar Anshor.
Menurut KAKI, sejumlah konten yang beredar di berbagai platform media sosial, media daring, hingga siaran televisi dinilai berpotensi menyesatkan publik dan menyerang kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Atas hal tersebut, KAKI meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan, guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan terbuka.
“Kami meminta agar tidak ada upaya yang menghambat proses penegakan hukum dalam perkara ini,” pungkas Anshor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan KAKI terkait pernyataan tersebut. detikcom masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait.




