RumpiKotaCom, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyatakan terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, mengatakan pihaknya memantau proses hukum yang mencakup periode 2018 hingga 2023, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
“GEMAH melihat dan mengawasi secara serius perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM agar berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Badrun dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (2/2/2026).
Libatkan Puluhan Pihak dari Internal hingga Swasta
Badrun menyebut, dalam perkara tersebut aparat penegak hukum telah menetapkan 18 orang tersangka yang berasal dari kalangan internal badan usaha energi nasional, perusahaan rekanan, hingga pihak swasta.
Sejumlah tersangka disebut memiliki peran dalam pengambilan kebijakan strategis, kerja sama pengadaan, hingga penyewaan sarana penunjang distribusi BBM.
Salah satu pihak yang disorot GEMAH adalah Mohammad Riza Chalid, yang disebut sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan terkait terminal BBM. Menurut GEMAH, yang bersangkutan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.
Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Klaster
Menurut GEMAH, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini mencakup tujuh klaster penyimpangan, antara lain ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang dinilai tidak semestinya, hingga penyaluran BBM bersubsidi.
“Penyimpangan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus berdampak pada perekonomian nasional,” kata Badrun.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan ahli keuangan negara dan ahli perekonomian, total potensi kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
Salah satu klaster yang menjadi sorotan adalah penyewaan terminal BBM di wilayah Banten, yang disebut mencatatkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah, meskipun fasilitas serupa dinilai masih tersedia.
Soroti Dampak ke Biaya Logistik
Selain kerugian keuangan negara, GEMAH juga menyoroti dampak dugaan penyimpangan tersebut terhadap biaya logistik nasional. Menurut Badrun, sektor energi memiliki kontribusi besar terhadap struktur biaya logistik yang pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ketika tata kelola energi bermasalah, dampaknya akan dirasakan oleh sektor transportasi, industri, hingga masyarakat luas,” ujarnya.
Dorong Penegakan Hukum Transparan
Menyikapi kasus ini, GEMAH mengajak masyarakat untuk mendukung aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kami berharap proses hukum ini dijalankan secara profesional, terbuka, dan bebas dari intervensi,” tegas Badrun.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait desakan GEMAH tersebut. Media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.




