Site icon Rumpi Kota

Kejari Jaktim Dituding Batasi Akses Wartawan, Hubungan Media Jadi Sorotan

Sejumlah wartawan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat berada di area kantor kejaksaan setelah jam kerja.(foto: ist).

RumpiKota.Com– Hubungan media dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang selama ini terbilang terbuka, kini menuai sorotan. Sejumlah wartawan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat berada di area kantor kejaksaan setelah jam kerja.

Peristiwa itu terjadi Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dua wartawan yang sedang duduk di depan Pos Pelayanan Hukum, persis di seberang pintu gerbang utama Kejari Jaktim, ditegur petugas keamanan. Alasannya, sesuai instruksi, semua aktivitas—termasuk awak media—tidak diperbolehkan berada di area gedung setelah pukul 16.00 WIB.

“Ini sudah bukan jam kantor. Tolong hargai kami bertugas. Sesuai instruksi, kalian sudah tidak ada kepentingan di sini. Silakan tinggalkan tempat ini,” ujar salah satu petugas keamanan kepada wartawan.

Petugas menyebut kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Kepala Kejari Jakarta Timur yang baru, Dedy Priyo Handoyo. Dedy sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Publik sempat berharap, dengan latar belakang di bidang pembinaan SDM, Dedy membawa semangat komunikasi yang terbuka dan kolaboratif. Namun, awak media justru merasakan suasana yang lebih tertutup.

“Kami tidak mengganggu jalannya pekerjaan. Kami hanya duduk di ruang terbuka, tanpa mengakses area internal. Tapi kami malah diperlakukan seolah-olah sebagai ancaman,” kata seorang jurnalis yang enggan disebut namanya.

detikcom sudah mencoba menghubungi Dedy Priyo Handoyo melalui pesan singkat untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan.

Kebijakan pembatasan akses ini menuai tanda tanya karena area yang dimaksud merupakan fasilitas publik. Tanpa regulasi tertulis, langkah tersebut dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan diharapkan menjadi teladan dalam menjaga transparansi dan keterbukaan. Pembatasan akses media justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

Exit mobile version