RumpiKota.Com— Masyarakat Penyelamat Aset Negara (MAPAN) mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera mencabut konsesi pengelolaan ruas jalan tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit yang dipegang PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), milik pengusaha Yusuf Hamka.
Koordinator MAPAN, Danang Parikesit, mengatakan bahwa perpanjangan konsesi tersebut tidak melalui proses tender dan terindikasi kuat adanya praktik korupsi.
“Pengoperasian jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT CMNP harus segera dicabut karena perpanjangan konsesinya tidak ditenderkan dan berpotensi melanggar undang-undang,” kata Danang dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Danang juga menyinggung soal gugatan hukum yang diajukan CMNP terhadap MNC Group, yang disebutnya sebagai upaya mengalihkan isu dugaan pelanggaran konsesi tersebut.
“Gugatan terhadap MNC Group yang digembar-gemborkan oleh pengacara CMNP, Lucas, itu hanyalah pengalihan isu. Mereka ingin menutupi masalah serius terkait perpanjangan konsesi jalan tol yang melanggar hukum dan diduga disertai suap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa perkara yang dipermasalahkan CMNP terhadap MNC Group berkaitan dengan transaksi lama yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999. Saat itu, CMNP melakukan transaksi dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank) melalui instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai total USD 28 juta.
Dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) hanya berperan sebagai broker atau perantara. Setelah transaksi selesai, lanjut Danang, tidak ada lagi keterlibatan MNC Group dalam urusan NCD tersebut.
“Setelah transaksi, seluruh korespondensi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, termasuk konfirmasi dari akuntan publik dan pencatatan dalam laporan keuangan. Semua menyatakan NCD itu sah diterbitkan oleh Unibank,” jelasnya.
Namun, dua tahun lima bulan setelah transaksi atau tujuh bulan sebelum jatuh tempo, Unibank dibubarkan dan dilikuidasi pada 29 Oktober 2001, sehingga gagal membayar kewajibannya kepada CMNP.
“Fakta menunjukkan bahwa penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank itu sendiri, bukan MNC Group,” ujar Danang.
Ia menambahkan, persoalan NCD tersebut sebenarnya sudah pernah dibawa ke ranah hukum pada 2004 melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST. Dalam perkara itu, CMNP menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia.
“Gugatan perdata itu sudah berkekuatan hukum tetap dan putusannya menyatakan NCD tersebut sah secara hukum,” kata Danang menegaskan.
Atas dasar itu, MAPAN menilai upaya hukum CMNP terhadap MNC Group tidak memiliki dasar kuat, dan seharusnya perhatian publik diarahkan pada dugaan penyimpangan perpanjangan konsesi tol yang dinilai merugikan negara.
“Yang harus jadi perhatian bukan soal gugatan lama yang sudah selesai, tapi soal konsesi tol yang diduga diperpanjang tanpa tender dan berpotensi merugikan negara,” pungkasnya.


