Rumpikotacom, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kabar penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026 tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya foto kendaraan berpelat dinas di arus mudik yang beredar di media sosial.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas berbasis elektronik (e-KDO).
“Hasil pengecekan menunjukkan kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain,” kata Faisal dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, setiap instansi memiliki kewenangan masing-masing dalam pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas, termasuk dalam pengawasan selama periode libur Lebaran.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan kendaraan berpelat nomor dinas disebut berada di kawasan Pelabuhan Merak saat arus mudik 2026. Unggahan tersebut memicu sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pengawasan internal secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran di lingkungan Pemprov DKI, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas publik di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama musim mudik.




