Sidang Gugatan CMNP soal NCD Unibank Bergulir, Peran Broker Jadi Perdebatan

Rumpikotacom, Jakarta – Gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Bank Unibank kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai gugatan tersebut berpotensi cacat formil karena dianggap salah sasaran atau error in persona.

Pengamat media sosial Achmad Zaki mengatakan, CMNP mengklaim kerugian materiil sebesar Rp 103,46 triliun dan immateriil Rp 16,38 triliun akibat pembelian NCD Unibank pada 1999. Dalam transaksi itu, kata dia, pihak yang berperan sebagai broker atau arranger adalah PT Bhakti Investama, yang kini dikenal sebagai MNC Asia Holding.

“PT CMNP menggugat PT Bhakti Investama atau MNC karena NCD Unibank gagal dicairkan sejak 2002 pasca krisis moneter,” ujar Achmad Zaki dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Namun, menurutnya, dalam perspektif hukum perdata, broker jual-beli surat berharga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban langsung dalam sengketa jual-beli. Ia menilai hubungan hukum utama berada antara penerbit dan pembeli, yakni Unibank dan CMNP.

Soroti keterangan saksi di persidangan

Achmad Zaki juga menyinggung keterangan mantan pimpinan cabang Unibank periode 1999–2001, Azhar Syarief, dalam sidang gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2025. Dalam persidangan itu, disebutkan bahwa Bhakti Investama hanya bertindak sebagai arranger.

Ia menjelaskan, dokumen transaksi NCD ditandatangani pejabat Unibank, termasuk Wakil Presiden Direktur Bungsu W.Y. dan Direktur Sugianto Tjahyana. Selain itu, terdapat letter of undertaking dari direksi Unibank yang menyatakan kesiapan bertanggung jawab atas penerbitan NCD tersebut.

“Tidak ada bukti bahwa Bhakti Investama atau MNC maupun Harry Tanoesoedibjo adalah pemilik NCD Unibank. Dokumen tanggung jawab ada pada pihak penerbit,” kata Zaki.

Dugaan dampak terhadap kinerja perusahaan

Lebih lanjut, Achmad Zaki menilai persoalan NCD Unibank juga berdampak pada kinerja CMNP, termasuk tidak adanya pembagian dividen selama bertahun-tahun. Ia menyoroti komposisi pemegang saham CMNP yang turut melibatkan BUMN seperti PT Jasa Marga Tbk dan PT Krakatau Steel Tbk, sehingga menurutnya muncul dugaan kerugian negara.

Meski demikian, pandangan tersebut masih berupa opini pengamat dan belum menjadi kesimpulan hukum tetap.

Gugatan masih berproses

Hingga kini, proses gugatan CMNP terhadap MNC Asia Holding terkait transaksi NCD senilai USD 28 juta itu masih berjalan di pengadilan. Pihak CMNP sebelumnya menggugat dengan dalil kerugian akibat NCD yang tidak dapat dicairkan sejak awal 2000-an.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi terbaru dari CMNP maupun MNC Asia Holding terkait penilaian error in persona yang disampaikan pengamat. Perkembangan perkara ini masih menunggu proses persidangan lebih lanjut dan putusan majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *