Insiden Proyektil di Sekolah Gresik, Korban Jalani Operasi dan Tempuh Jalan Damai

Rumpikotacom, Jakarta– Pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, siswa UPT SMPN 33 Gresik sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi PPDB di masjid sekolah.

Kedua siswa SMPN 33 Gresik segera melapor ke UKS dan pihak sekolah meneruskan informasi kepada unsur kewilayahan (satpam sekolah/Babinsa).

Tidak lama setelah informasi awal diterima (sekitar pukul 10.40 WIB), personel intel satuan memperoleh kabar dari perangkat desa bahwa terdapat 2 siswa yang diduga mengalami luka akibat rekoset/proyektil yang diduga terkait kegiatan menembak di Lapangan Tembak FX Soepramono, Karangpilang.

Personel intel kemudian berkoordinasi dengan Pasintel Danmenbanpur 2 Mar untuk pendalaman, lalu bergerak ke lokasi kejadian dan tiba di sekolah sekitar pukul 11.15 WIB.

Di TKP, dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah/pengurus lingkungan setempat untuk memastikan kejadian, kondisi korban, dan langkah penanganan awal.

Sementara itu, kedua korban sudah dibawa ke RS Siti Khotijah untuk pemeriksaan dan rontgen. Data korban yang tercatat dalam laporan pengembangan adalah:

Daffa/Daffa Derren (umur 15 tahun, kelas 9) – dugaan terkena rekoset pada tangan kiri.

Renheard Oktohananya (umur 15 tahun, kelas 9) – dugaan terkena rekoset pada pinggul kanan. (Catatan: pada laporan perkembangan, penulisan nama dan lokasi luka tertulis bervariasi, namun merujuk pada dua korban yang sama.)

Pada hari yang sama, laporan juga mencatat bahwa satuan yang sedang melaksanakan latihan menembak di Lapangan Tembak FX Soepramono meliputi Yon POM 2 Mar, Yonangmor 2 Mar, Yonzeni 2 Mar, Den Ipam 2 Mar, dan anggota TC menembak.

Sebagai tindakan pengamanan segera pasca insiden, seluruh latihan menembak di lapangan tembak tersebut dihentikan sementara.

Masih pada 17 Desember 2025, pada malam hari dilakukan tindakan medis definitive. Kedua korban menjalani operasi pengambilan proyektil: korban pertama masuk operasi sekitar 19.30 WIB dan selesai sekitar 22.50 WIB, ditemukan proyektil di tangan kiri; korban kedua masuk operasi sekitar 22.20 WIB dan selesai sekitar 01.10 WIB, ditemukan proyektil di pinggul kanan. Setelah tindakan operasi, kedua korban dirawat di RS Siti Khotijah.

Dalam rangka memastikan penanganan berjalan, pada 17 Desember 2025 pukul 14.30 WIB, para komandan unsur terkait (Danyon POM 2 Mar, Danyon Zeni 2 Mar, Danyonangmor 2 Mar) menjenguk dan melihat kondisi korban di rumah sakit.

Kunjungan lanjutan juga tercatat pada 19 Desember 2025, termasuk dari unsur Ibu ibu Jalasenastri dan unsur pendidikan daerah/guru sekolah yang didampingi personel Menbanpur 2 Mar.

Pada fase awal ini, satuan juga memberikan santunan awal kepada keluarga korban sebesar Rp10.000.000 (Rp5.000.000 per korban) sebagaimana tertulis dalam laporan pengembangan.

Selain itu, pembiayaan perawatan RS juga dicatat: korban Daffa/Derren sebesar Rp32.587.000 dan korban Renheard sebesar Rp22.550.312 (total Rp55.137.312).

Pada 20 Desember 2025, kedua korban dinyatakan boleh pulang, dengan pengaturan transportasi salah satu korban dibiayai dinas.

Dalam pertemuan ini, keluarga korban menekankan perlunya keseriusan pendampingan, terutama dalam pengantaran kontrol dan jaminan tanggung jawab yang nyata, konsisten, serta berkelanjutan sesuai dampak yang dialami korban.

Orang tua korban memberikan batas waktu sampai 14 Januari 2026 untuk mediasi lanjutan dan pembahasan kompensasi.

Pada 14 Januari 2026, dilaksanakan mediasi kedua di Yon POM 2 Mar. Pihak keluarga (terutama orang tua korban Daffa) mengajukan pertanyaan pokok tentang: pengakuan kelalaian/penyebab, tindakan perbaikan yang dilakukan satuan, serta bagaimana jaminan masa depan anak yang mengalami cedera.

Dari pihak satuan ditegaskan bahwa tanggung jawab medis telah dijalankan sejak awal (perawatan, pengobatan, kontrol), serta diingatkan bahwa sejak awal ada semangat penyelesaian kekeluargaan.

Namun pada akhir pertemuan, belum tercapai kesepakatan karena pihak keluarga belum menyampaikan nominal kompensasi yang diinginkan, dengan alasan masih menunggu perkembangan kondisi luka dan aspek trauma.

Pada 13 Maret 2026, orang tua korban Renheard didampingi pihak satuan mendatangi POMAL Kodaeral V untuk menyerahkan surat pernyataan damai dan surat pencabutan kuasa kepada penyidik, serta menyampaikan bahwa perkara telah disepakati selesai secara kekeluargaan.

Pada hari yang sama, satuan juga memberikan santunan lanjutan sebesar Rp50.000.000 kepada orang tua korban Renheard, disertai penandatanganan kwitansi. Orang tua korban kemudian membuat video klarifikasi/permohonan maaf kepada kesatuan Menbanpur 2 Marinir.

Berdasarkan laporan perkembangan sampai Selasa, 17 Maret 2026, status perkara dirangkum sebagai berikut:

Perkara korban Renheard pada prinsipnya sudah selesai secara kekeluargaan karena ada surat pernyataan tidak menuntut pidana/perdata, penyerahan dokumen ke penyidik, dan santunan Rp50 juta.

Masih tersisa 1 korban (Daffa/Darrell/D- affa Derren) dengan orang tua (Ibu Dewi). Satuan tetap mengupayakan penyelesaian kekeluargaan, namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka POMAL Kodaeral V akan melanjutkan perkara sesuai proses yang berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *