Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Pengamat Nilai Peran MNC dalam Transaksi NCD Unibank Sebatas Fasilitator

1
×

Pengamat Nilai Peran MNC dalam Transaksi NCD Unibank Sebatas Fasilitator

Share this article
Example 468x60

RumpiKotaCom, Jakarta– Perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) pada 1999 kembali menjadi sorotan. Sengketa tersebut melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama.

Dalam gugatan perdata senilai Rp119 triliun, CMNP menyebut transaksi NCD yang difasilitasi MNC Asia Holding bukan merupakan jual beli, melainkan tukar-menukar. Namun, pengamat pasar modal menilai terdapat perbedaan pandangan mengenai konstruksi transaksi tersebut.

Example 300x600

Pemerhati pasar modal Ahmad Zaki mengatakan, berdasarkan dokumen dan fakta yang terungkap di persidangan, PT Bhakti Investama berperan sebagai arranger atau broker dalam transaksi keuangan yang melibatkan CMNP dan pihak ketiga.

“Dalam fakta persidangan, PT Bhakti Investama diminta oleh CMNP untuk memfasilitasi transaksi penjualan surat berharga berupa MTN dan obligasi milik CMNP kepada perusahaan Drosophila Enterprise yang berbasis di Singapura,” kata Zaki dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2).

Menurut Zaki, dana hasil penjualan MTN dan obligasi tersebut kemudian digunakan oleh CMNP untuk membeli produk NCD yang diterbitkan oleh Bank Unibank. Ia menjelaskan, kontrak penunjukan broker yang dibuat pada Mei 1999 menyebutkan secara tertulis bahwa transaksi antara CMNP dan Drosophila merupakan transaksi jual beli.

“Dalam kontrak tersebut juga tercantum dengan jelas posisi para pihak, di mana CMNP sebagai penjual dan Drosophila sebagai pembeli. Sementara PT Bhakti Investama menjalankan fungsi sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi,” ujarnya.

Zaki menambahkan, berdasarkan dokumen yang ada, CMNP juga memberikan instruksi agar dana hasil transaksi tersebut ditransfer ke Unibank dalam mata uang dolar Amerika Serikat untuk penempatan dalam produk NCD.

Ia menilai perbedaan pandangan terkait karakter transaksi tersebut menjadi bagian dari dinamika hukum yang wajar dan akan diuji melalui proses persidangan.

Sementara itu, pakar hukum Agus Rihat, SH, MH, menilai gugatan perdata yang diajukan CMNP perlu dicermati dari sisi formil. Menurutnya, dalam perkara perdata, kejelasan hubungan hukum antarpara pihak menjadi faktor penting dalam menentukan arah gugatan.

“Dalam perkara perdata, pengadilan akan menilai apakah pihak yang digugat memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa hukum yang dipersoalkan. Hal ini menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim,” ujar Agus.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak CMNP maupun MNC Asia Holding belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait pokok perkara yang sedang diperiksa di persidangan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *