Rumpikotacom, Bogor – Harapan puluhan konsumen Perumahan Shalila Residence 2 di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, untuk segera mengantongi sertifikat rumah masih tertunda. Di tengah proses pengurusan, muncul dugaan tumpang tindih lahan yang memicu kekhawatiran.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, lahan yang kini telah dibangun menjadi perumahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08422 atas nama Siti Aisyah dengan luas sekitar 1.737 meter persegi. Sekitar 22 konsumen diketahui telah membeli unit rumah secara tunai dan saat ini menunggu proses pemecahan sertifikat per bidang.
Namun di tengah proses tersebut, muncul permohonan lain terkait pemecahan bidang tanah dengan SHM Nomor 3952 seluas kurang lebih 1.734 meter persegi. Permohonan ini diduga memiliki irisan lokasi yang sama, sehingga memunculkan potensi tumpang tindih administrasi pertanahan.
Situasi ini membuat sejumlah konsumen diliputi rasa waswas. Mereka berharap proses administrasi bisa segera menemukan kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Salah satu konsumen mengaku telah menaruh kepercayaan penuh saat membeli rumah di kawasan tersebut. Ia berharap pihak terkait dapat segera memberikan kepastian.
“Kami membeli secara tunai, tentu berharap sertifikat bisa segera selesai tanpa kendala. Semoga ada solusi yang jelas,” ujarnya.
Hingga kini, proses pemecahan sertifikat masih berjalan. Konsumen memilih menunggu sambil berharap tidak ada hambatan lebih lanjut dalam penyelesaian administrasi lahan.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tumpang tindih tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Kasus seperti ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam proses transaksi properti, terutama terkait kejelasan status lahan dan administrasi pertanahan sebelum pembelian dilakukan.




