Kasus Korupsi Impor BBM 2018–2023 Disorot, Publik Diminta Kawal Proses Hukum Tanpa Intervensi Opini

RumpiKotaCom, Jakarta– Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina (Persero) agar berjalan transparan, independen, dan bebas dari intervensi opini yang menyesatkan.

Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana di Jakarta, Rabu, mengatakan perkara dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) periode 2018–2023 menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.

“Perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menjadi perhatian luas masyarakat karena dampaknya terhadap keuangan negara dan tata kelola BUMN,” ujar Gatot dalam keterangannya.

Ia menjelaskan dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi pada sejumlah unit usaha Pertamina, antara lain PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, dan PT Kilang Pertamina Internasional. Berdasarkan informasi yang berkembang dari proses penyelidikan Kejaksaan Agung, dugaan kasus meliputi penyimpangan impor, dugaan mark up harga dan volume BBM, serta persoalan mutu BBM.

Menurut Gatot, dinamika pernyataan dan perdebatan di ruang publik, termasuk di media sosial, turut mewarnai jalannya proses hukum. Ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati independensi lembaga peradilan.

“Dalam negara hukum, proses peradilan harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjaga independensi hakim,” katanya.

FSP BUMN Bersatu juga menilai keterbukaan informasi dan pengawasan publik merupakan bagian penting dari sistem demokrasi. Namun demikian, ia menekankan perlunya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang dialog yang kritis dan konstruktif. Pemberitaan dan opini perlu disampaikan secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab,” ujar Gatot.

Terkait dugaan adanya pihak-pihak yang memengaruhi opini publik, FSP BUMN Bersatu mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti apabila ditemukan unsur perintangan proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Organisasi tersebut juga mengajak pekerja BUMN, mahasiswa, serta elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi secara objektif dan sesuai koridor hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal penegakan hukum secara profesional dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi perbaikan tata kelola BUMN dan perlindungan kepentingan publik,” kata Gatot.

Hingga kini, proses hukum dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM di lingkungan Pertamina masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Aparat penegak hukum terus mendalami keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *