Pengamat Pasar Keuangan: MNC Asia Holding Berperan sebagai Broker dalam Transaksi NCD Unibank

RumpiKotaCom, Jakarta – Sengketa hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999 masih menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk pengamat pasar keuangan.

Pengamat Pasar Keuangan dari Indonesia Development Monitoring (IDM), Dedi Rohman, menyampaikan pandangannya mengenai posisi para pihak dalam transaksi tersebut. Menurutnya, dalam jual-beli NCD Unibank, MNC Asia Holding yang saat itu bernama PT Bhakti Investama berperan sebagai perantara atau broker.

“Dalam transaksi NCD Unibank antara PT CMNP dan Bank Unibank pada 1999, posisi PT Bhakti Investama adalah sebagai broker atau arranger yang mempertemukan investor dengan penerbit instrumen,” ujar Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

NCD sebagai Instrumen Pasar Uang

Dedi menjelaskan, Negotiable Certificate of Deposit (NCD) merupakan instrumen pasar uang yang dapat diperdagangkan dan memiliki karakteristik serupa deposito. Instrumen ini lazim digunakan dalam transaksi keuangan pada periode tersebut.

Ia menambahkan, peran broker dalam transaksi surat berharga, termasuk NCD, telah diatur dalam ketentuan pasar modal dan praktik keuangan yang berlaku.

“Broker atau arranger memiliki fungsi untuk memfasilitasi transaksi, bukan sebagai pihak penerima dana,” katanya.

Penerbitan NCD Dinilai Sah

Terkait penerbitan NCD oleh Bank Unibank, Dedi menilai instrumen tersebut diterbitkan ketika kondisi bank masih dinilai sehat dan tercatat dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada Bank Indonesia (BI).

“Pada saat penerbitan, Bank Unibank masih beroperasi normal dan penerbitan NCD tercatat dalam laporan keuangan. Hal ini menunjukkan proses yang berjalan sesuai ketentuan pada masanya,” ujarnya.

Menurut Dedi, apabila terdapat pelanggaran dalam penerbitan instrumen tersebut, otoritas perbankan seharusnya telah memberikan peringatan sejak awal.

Peran Broker di Pasar Keuangan

Lebih lanjut, Dedi menyebut peran MNC Asia Holding dalam transaksi tersebut sejalan dengan praktik broker di pasar keuangan dan pasar modal, sebagaimana dilakukan oleh sejumlah perusahaan sekuritas di Indonesia.

“Fungsi broker pada dasarnya menghubungkan pihak-pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa biasanya melibatkan para pihak yang secara langsung melakukan jual-beli,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peran dan tanggung jawab broker serta arranger di pasar modal mendapatkan payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pandangan ini, kata Dedi, diharapkan dapat menjadi bagian dari diskursus publik dalam memahami duduk perkara sengketa NCD Unibank yang saat ini masih berproses di jalur hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *