Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Perkara NCD Unibank Bergulir Lagi, Pengamat Hukum Soroti Aspek Tanggung Jawab Transaksi

1
×

Perkara NCD Unibank Bergulir Lagi, Pengamat Hukum Soroti Aspek Tanggung Jawab Transaksi

Share this article
Example 468x60

RumpiKotaCom, Jakarta– Jurnalis pemerhati hukum Hilman Firmansyah menyoroti gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama Tbk yang kini dikenal sebagai MNC Investama, terkait sengketa jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/2), Hilman menyampaikan hasil investigasi berbasis penelitian dokumen pemberitaan sejak era 1980-an mengenai rekam jejak kasus tersebut.

Example 300x600

Menurut dia, PT Bhakti Investama yang didirikan pada 2 November 1989 awalnya berfokus pada jasa sekuritas, perantara pedagang efek, dan penasihat investasi.

“PT Bhakti Investama merupakan broker atau perantara dalam jual-beli surat berharga, termasuk instrumen pasar uang seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD),” ujar Hilman.

Ia menjelaskan, NCD merupakan instrumen pasar uang berupa deposito yang dapat dipindahtangankan, berbeda dengan deposito konvensional. Dalam praktiknya, perusahaan sekuritas, bank kustodian, maupun bank umum berizin dapat bertindak sebagai perantara transaksi instrumen tersebut.

Hilman menegaskan bahwa NCD Unibank yang dibeli CMNP merupakan produk yang sah secara hukum. Ia memaparkan bahwa sertifikat deposito tersebut diterbitkan dengan skema diskonto, yakni bunga dibayarkan di muka oleh bank dengan cara memotong nominal setoran nasabah saat penerbitan.

“Artinya, saat PT CMNP membeli NCD yang diterbitkan Unibank, bunga telah diperhitungkan di awal melalui mekanisme diskonto,” katanya.

Ia menyebut dana pembelian NCD tersebut bersumber dari hasil penjualan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan CMNP kepada Drosophila Enterprise, dengan nilai transaksi sekitar 17 juta dolar AS. Dari pembelian NCD itu, lanjutnya, CMNP diproyeksikan memperoleh pengembalian hingga 28 juta dolar AS pada saat jatuh tempo.

“Dana pembelian NCD diterima oleh Unibank sebagai penerbit, bukan oleh pihak broker,” ujar Hilman.

Namun, rencana pengembalian dana tersebut tidak terealisasi setelah Unibank dilikuidasi pada 29 Oktober 2001 menyusul kasus wesel ekspor dan dugaan kredit bermasalah senilai sekitar 230 juta dolar AS.

Hilman menjelaskan, CMNP pada awal 2004 menggugat Unibank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, namun CMNP dinyatakan kalah.

Ia menambahkan, pada 2025 CMNP kemudian mengajukan gugatan baru dengan menetapkan MNC Investama dan Hary Tanoesoedibjo sebagai pihak tergugat, dengan dalil peran sebagai broker atau arranger dalam transaksi NCD tersebut.

“Arranger pada saat itu adalah PT Bhakti Investama yang menerima komisi sebagai perantara. Penetapan mereka sebagai tergugat menjadi perdebatan hukum tersendiri,” katanya.

Hilman menegaskan, kajian yang disampaikannya tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melainkan untuk memberikan pemahaman kronologis mengenai penerbitan dan transaksi NCD Unibank.

“Penelitian ini bertujuan meluruskan informasi terkait asal-usul terbitnya NCD Unibank dan posisi para pihak dalam transaksi tersebut,” ujar Hilman.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *