RumpiKotaCom, Jakarta– Tiga organisasi masyarakat menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Rabu (25/2/2026).
Ketiga organisasi tersebut yakni Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang diwakili Sekretaris Jenderal Anshor Mumin, Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) diwakili mantan Ketua PMII Tulungagung Chabibi Syaefuddin, serta Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu yang diwakili Gatot Sugihana.
Para perwakilan hadir untuk memberikan masukan kepada majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan menyerahkan dokumen amicus curiae sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis kepada majelis hakim Tipikor yang menyidangkan perkara dugaan korupsi tata kelola niaga minyak mentah Pertamina di PN Jakarta Pusat. Selain itu, dokumen amicus curiae juga dilayangkan kepada para hakim agung di Mahkamah Agung.
Kronologi dugaan perkara
Dalam kronologi yang disampaikan, ketiga organisasi menyebut sejumlah tersangka antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi, serta Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Para tersangka diduga melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir guna menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri sehingga kebutuhan minyak dipenuhi melalui impor.
Produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik disebut ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak ekonomis, kemudian diekspor. Kondisi tersebut dinilai memicu impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.
Selain itu, tindakan tersebut juga disebut memenuhi unsur Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, termasuk melalui dugaan manipulasi pengadaan dan kerja sama dengan broker swasta.
Sejumlah pihak swasta yang turut disebut antara lain Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa Dimas Werhaspati, serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Dalam dokumen tersebut juga diuraikan dugaan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 90 (Pertalite) namun dicatat sebagai Ron 92 (Pertamax), kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi Ron 92. Sementara itu, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi disebut melakukan mark-up harga impor minyak mentah dan produk kilang sebesar 13–15 persen yang menguntungkan broker.
Dimensi strategis perkara
Ketiga organisasi menilai perkara tata kelola minyak mentah tersebut memiliki dimensi strategis karena berkaitan dengan ketahanan energi nasional, stabilitas fiskal dan beban APBN, kepercayaan publik terhadap BUMN, serta integritas tata kelola sektor energi nasional.
“Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara di masa mendatang,” ujar perwakilan organisasi dalam keterangannya.
Permohonan kepada majelis hakim
Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta independensi dan imparsialitas peradilan, ketiga organisasi memohon majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat untuk:
Memeriksa dan menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum;
Mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian negara dan dampak sistemiknya;
Menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan;
Apabila para terdakwa terbukti bersalah, mempertimbangkan penerapan pidana tambahan sesuai Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset guna pemulihan kerugian negara.
Ketiga organisasi menegaskan, pengajuan amicus curiae tersebut merupakan kontribusi pemikiran hukum yang independen dan bertanggung jawab demi tegaknya supremasi hukum, penguatan tata kelola negara, serta perlindungan kepentingan publik.




