Rumpikotacom, jakarta– Direktur Timur Barat Research Center (TBRC), Anshor Mu’min, angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob yang menewaskan seorang pelajar MTs di Kota Tual, Maluku.
Anshor mengapresiasi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang telah menyampaikan duka cita atas meninggalnya pelajar MTs bernama Arianto Tawakal (14). Korban diketahui meninggal dunia usai dianiaya anggota Brimob berinisial Bripda MS.
Menurut Anshor, langkah Kapolri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS merupakan keputusan tepat. Sanksi tersebut diberikan kepada anggota Brimob Polda Maluku itu sebagai buntut kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual.
“Keputusan PTDH tersebut merupakan bukti nyata komitmen terhadap reformasi Polri dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Anshor dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Ia menilai, penanganan perkara ini menunjukkan Polri tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya serta dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel.
“Kasus tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas, serta membuka ruang pengawasan publik terhadap institusi Polri,” katanya.
Meski demikian, Anshor berharap proses hukum di pengadilan sipil nantinya tidak menjatuhkan hukuman ringan kepada pelaku. Ia menyinggung kasus dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, yang divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI setelah terbukti menembak mati seorang remaja.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang diketuai Letkol (Chk) Djunaedi Iskandar di Medan, Sumatera Utara. Dalam perkara itu, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak bernama M Alfhath Hariski (13) yang mengakibatkan kematian.
Anshor menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan karena dua pelaku sipil yang mengantar para terdakwa justru dijatuhi hukuman lebih berat, yakni empat tahun penjara. Ia juga menyoroti dakwaan Oditur dalam perkara nomor 19-K/PM.I-02/AD/III/2025 yang hanya menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan masing-masing 18 bulan dan satu tahun penjara.
Selain itu, Anshor menyayangkan adanya politisasi terhadap kasus di Tual, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung ricuh di Markas Polda DIY pada Selasa (24/2/2026). Dalam aksi tersebut, ratusan mahasiswa dilaporkan mendobrak pagar dan melempari area markas kepolisian.
Aksi demonstrasi itu digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan aparat di sejumlah daerah, termasuk kasus penganiayaan remaja oleh anggota Brimob di Kota Tual.
“Sebab pelanggaran berat hingga menyebabkan kematian warga tidak hanya dilakukan oknum anggota Polri, tetapi juga pernah terjadi pada oknum anggota TNI,” pungkas Anshor Mu’min.









