Gugatan CMNP ke MNC Group Dinilai Cacat Formil, Ini Kata Pengamat Hukum

RumpiKotaCom — Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Group terkait transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank menuai sorotan dari kalangan pengamat hukum.

Pengamat hukum Agus Rihat SH MH menilai gugatan tersebut berpotensi tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai mengandung cacat formil.

“Gugatan PT CMNP berpotensi dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) apabila tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata,” kata Agus Rihat kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Agus menjelaskan, dalam transaksi NCD Unibank senilai US$ 28 juta tersebut, PT MNC Group atau PT Bhakti Investama disebut hanya bertindak sebagai perantara atau arranger, bukan sebagai pihak penerbit maupun penjual NCD.

“Jika benar MNC Group hanya berperan sebagai perantara, maka penentuan tergugat dapat dipersoalkan. Gugatan seharusnya ditujukan kepada pihak yang memiliki hubungan hukum langsung dengan penggugat,” ujarnya.

Selain itu, Agus juga menyoroti tidak dilibatkannya Bank Unibank sebagai penerbit NCD serta Drosophila Enterprise Pte. Ltd yang disebut terlibat dalam proses transaksi. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan kurang pihak (plurium litis consortium) atau error in persona.

“Ketidakhadiran pihak-pihak yang berkepentingan dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi tergugat,” tegas Agus.

Namun demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pengamat hukum dan belum mencerminkan sikap pengadilan. Hingga kini, proses persidangan masih berjalan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan.

Di sisi lain, CMNP sebagai penggugat memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan dan membuktikan dalil-dalilnya di persidangan. Penilaian terkait peran para pihak, termasuk apakah MNC Group hanya bertindak sebagai perantara atau memiliki tanggung jawab hukum tertentu, sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

Dalam praktik hukum perdata, majelis hakim juga memiliki kewenangan untuk menilai apakah gugatan masih dapat diperbaiki atau dilengkapi, termasuk melalui mekanisme perbaikan gugatan sesuai ketentuan hukum acara.

“Putusan NO bukan berarti perkara selesai secara substansi. Penggugat masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan kembali gugatan dengan perbaikan formil,” ujar Agus.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan korporasi besar dan nilai transaksi yang signifikan. Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan bagi praktik transaksi instrumen keuangan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *