Ahmad Iskandar Tanjung Sampaikan Aduan Terkait Konten Media Sosial ke Bareskrim Polri

RumpiKotaCom – Ahmad Iskandar Tanjung mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyampaikan aduan terkait konten di media sosial yang dinilainya berdampak pada dirinya dan keluarga. Aduan tersebut disampaikan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Kepada wartawan, Ahmad mengatakan aduan itu berkaitan dengan sejumlah konten digital yang beredar di media sosial dan memuat narasi yang menurutnya merugikan. Konten tersebut, kata dia, tersebar di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Ahmad menyampaikan bahwa dalam konten yang beredar, dirinya dikaitkan dengan tudingan penipuan sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, ia menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima panggilan atau proses hukum dari aparat penegak hukum terkait tudingan tersebut.

“Karena itu, saya datang ke Bareskrim untuk menyampaikan aduan dan menyerahkan bukti-bukti yang saya miliki agar dapat ditelaah secara objektif,” ujar Ahmad.

Selain itu, Ahmad juga menyoroti adanya narasi yang dinilainya bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan tekanan sosial. Ia menyebut muncul ajakan dari sejumlah pihak agar dirinya meninggalkan wilayah Kabupaten Karimun.

Dalam aduan tersebut, Ahmad turut menyampaikan informasi terkait video yang menyebut adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada beberapa orang untuk memicu reaksi massa. Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ahmad menambahkan, isu yang beredar di media sosial tersebut diduga berkaitan dengan aktivitasnya saat mendampingi klien dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di daerah.

Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap aduan yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam aduan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *