Gugatan CMNP Rp119 Triliun terhadap MNC Dinilai Tak Tepat, Ini Pandangan Pengamat Hukum

RumpiKotaCom, Jakarta – Gugatan perdata senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Group) terus menjadi sorotan. Sejumlah pengamat hukum menilai gugatan tersebut perlu dikaji secara cermat, terutama terkait posisi hukum para pihak dalam transaksi yang disengketakan.

Jurnalis sekaligus pengamat hukum Hilman Firmansyah menilai, dalam perkara perdata, pihak yang dapat dijadikan tergugat adalah mereka yang memiliki hubungan hukum langsung dengan substansi perjanjian.

“Dalam hukum perdata, yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang terikat langsung dalam perjanjian materiil. Itu prinsip dasar yang harus dilihat terlebih dahulu,” ujar Hilman kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Perkara ini berawal dari transaksi jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank pada tahun 1999. Dalam transaksi tersebut, Bank Unibank bertindak sebagai penerbit sekaligus penjual NCD, sementara PT CMNP sebagai pembeli. Adapun PT Bhakti Investama disebut berperan sebagai broker atau arranger yang mempertemukan para pihak.

Menurut Hilman, posisi broker dalam transaksi keuangan pada umumnya tidak masuk dalam hubungan hukum utama antara penerbit dan pemegang instrumen.

“Broker hanya bertindak sebagai perantara. Tanggung jawab utama atas kewajiban pembayaran NCD tetap berada pada penerbit, dalam hal ini Unibank, dan pembeli sebagai investor,” katanya.

Meski demikian, Hilman menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa setiap gugatan memiliki dasar argumentasi hukum masing-masing yang akan diuji di persidangan.

“Apakah peran broker melampaui fungsi perantara atau tidak, itu akan dilihat dari bukti, perjanjian, dan fakta persidangan,” ujarnya.

Dari perspektif hukum perdata, lanjut Hilman, gagal bayar NCD pada prinsipnya merupakan bentuk wanprestasi oleh penerbit instrumen keuangan. Jika penerbit tidak memenuhi kewajibannya, pemegang NCD dapat menempuh upaya hukum berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa investasi pada instrumen seperti NCD mengandung risiko, termasuk tidak adanya jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta ketiadaan agunan.

“Jika bank penerbit dilikuidasi, pemenuhan hak investor bergantung pada hasil penjualan aset bank. Potensi pengembalian tidak selalu penuh,” jelasnya.

Hilman menambahkan, risiko pasar seperti fluktuasi suku bunga dan inflasi juga merupakan bagian dari dinamika investasi yang tidak serta-merta dapat dibebankan kepada pihak perantara.

“Suku bunga yang naik atau inflasi yang tinggi dapat memengaruhi nilai riil NCD. Itu risiko yang lazim diketahui investor sejak awal,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT CMNP maupun MNC Group terkait pandangan hukum masing-masing atas gugatan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi para pihak untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *