RumpiKotaCom, Jakarta – Sengketa panjang terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali menjadi perhatian. Pengamat Strategi Intelijen Keuangan Universitas Indonesia, Chabibi Syaefuddin, menilai perkara ini perlu dilihat secara utuh dari aspek transaksi dan posisi hukum masing-masing pihak.
NCD Unibank merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan pada 1999 dan dibeli CMNP dengan tujuan pencairan pada masa mendatang.
Namun, rencana tersebut tidak terwujud setelah Unibank dilikuidasi akibat krisis moneter, sehingga memicu sengketa hukum yang berlangsung hingga kini.
Menurut Chabibi, pada saat transaksi dilakukan, Unibank masih beroperasi secara normal dan mekanisme jual-beli NCD berlangsung sesuai ketentuan.
“Pembelian NCD Unibank oleh PT CMNP dilakukan ketika Unibank masih sehat. Transaksi tersebut sah secara keuangan dan didukung alur pendanaan yang jelas,” ujar Chabibi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Skema Transaksi NCD Unibank
Ia menjelaskan, dana pembelian NCD berasal dari hasil penerbitan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi PT CMNP. Instrumen tersebut kemudian dibeli oleh Drosophila Enterprise Ltd, dan dana yang diterima CMNP digunakan untuk membeli NCD Unibank.
“Setelah pembayaran dilakukan, Unibank menerbitkan NCD senilai 28 juta dolar AS untuk PT CMNP, dengan nilai pembelian sekitar 17 hingga 18 juta dolar AS,” katanya.
Rencananya, NCD tersebut akan dicairkan pada Mei 2002. Namun, kondisi ekonomi nasional saat itu membuat Unibank harus dilikuidasi, sehingga pencairan tidak dapat dilakukan.
Likuidasi dan Force Majeure
Dalam pandangan Chabibi, kegagalan pencairan NCD lebih tepat dipahami sebagai dampak dari kondisi force majeure.
“Jika tidak terjadi likuidasi Unibank akibat krisis moneter, maka pencairan NCD tersebut semestinya dapat dilakukan. Oleh karena itu, persoalan ini tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan keabsahan NCD,” ujarnya.
Ia juga menyinggung peran PT Bhakti Investama atau MNC Group dalam transaksi tersebut yang bertindak sebagai arranger atau pihak yang memfasilitasi keseluruhan transaksi.
Posisi Broker dalam Sengketa
Chabibi mengingatkan bahwa dalam praktik hukum perdata, broker atau arranger memiliki posisi berbeda dengan penjual dan pembeli.
“Hubungan hukum utama dalam transaksi NCD Unibank terjadi antara Unibank sebagai penerbit dan PT CMNP sebagai pembeli. Sementara broker berperan sebagai fasilitator,” katanya.
Karena itu, ia menilai penyelesaian sengketa akan lebih efektif jika difokuskan pada pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum langsung dalam transaksi tersebut.
“Dengan memahami posisi masing-masing pihak, penyelesaian sengketa diharapkan dapat ditempuh secara lebih proporsional dan sesuai prinsip hukum perdata,” pungkasnya.
Pengamat: Sengketa NCD Unibank Perlu Dilihat dari Posisi Hukum Para Pihak




