Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNews

Nama Dirjen Bea Cukai Terseret di Persidangan, LPMM: Tunggu Pembuktian di Pengadilan

3
×

Nama Dirjen Bea Cukai Terseret di Persidangan, LPMM: Tunggu Pembuktian di Pengadilan

Share this article
Example 468x60

RumpiKotaCom, Jakarta – Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan dugaan suap importasi barang yang menyeret pimpinan PT Blueray Cargo dinilai tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana.

Direktur Hukum Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM), Ahmad Goffur, SH, mengingatkan publik agar tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Dalam perspektif hukum pidana, penyebutan nama seseorang di dalam surat dakwaan atau kesaksian tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Semua fakta yang muncul di persidangan harus diuji melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Ahmad Goffur kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menunjukkan Djaka Budi Utama telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kita harus membedakan antara fakta bahwa seseorang disebut dalam persidangan dengan fakta hukum bahwa seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Dua hal tersebut sangat berbeda. Negara hukum mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ahmad Goffur menjelaskan, penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji kebenaran dan relevansinya oleh majelis hakim.

Ia juga menyoroti pertemuan yang disebut terjadi di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Menurutnya, kehadiran seorang pejabat dalam suatu forum atau pertemuan tidak dapat secara otomatis dikonstruksikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Aparat penegak hukum harus mampu membuktikan adanya hubungan langsung antara pertemuan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad Goffur menjelaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku prinsip actus reus dan mens rea, yakni harus ada perbuatan yang dapat dibuktikan serta niat jahat yang menyertainya.

“Kehadiran dalam suatu pertemuan saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa adanya bukti keterkaitan yang jelas dan meyakinkan,” ujarnya.

Selain itu, ia menanggapi keterangan saksi mengenai penyerahan sebuah goodie bag yang disebut ditujukan kepada Djaka Budi melalui ajudannya. Menurutnya, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum karena saksi sendiri mengaku tidak mengetahui isi barang yang dibawanya.

“Keterangan saksi justru menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui isi goodie bag tersebut. Dalam hukum pembuktian, asumsi atau dugaan tidak dapat menggantikan alat bukti yang sah. Harus ada kejelasan mengenai isi barang, asal-usulnya, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan jabatan atau kewenangan pejabat yang bersangkutan,” tegas Ahmad Goffur.

Ia juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai perkara korupsi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan penghakiman publik terhadap pihak-pihak yang belum terbukti bersalah.

“Pemberantasan korupsi harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Namun, semangat tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law. Publik berhak memperoleh informasi, tetapi setiap warga negara juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil,” katanya.

Di akhir keterangannya, Ahmad Goffur menegaskan bahwa proses persidangan yang sedang berjalan harus dihormati dan dijadikan satu-satunya forum untuk menguji seluruh fakta hukum yang muncul dalam perkara tersebut.

“Biarkan persidangan berjalan secara objektif dan independen. Jangan sampai opini yang berkembang di ruang publik mendahului putusan hakim. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan persepsi atau spekulasi,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *