Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

PT Tirta Digital Indonesia Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Transaksi Saham Perusahaan di Bali

3
×

PT Tirta Digital Indonesia Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Transaksi Saham Perusahaan di Bali

Share this article
Example 468x60

RumpiKotaCom, Jakarta-PT Tirta Digital Indonesia (TDI) memilih menempuh jalur hukum terkait sengketa transaksi saham pada sebuah perusahaan yang beroperasi di Bali. Langkah tersebut dilakukan setelah perusahaan mengaku belum memperoleh kepastian atas pelaksanaan kesepakatan jual beli saham yang telah disepakati para pihak sejak 2023.

Direktur PT Tirta Digital Indonesia, Ricky, bersama tim kuasa hukum melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Polri untuk meminta pendalaman terhadap sejumlah aspek yang dinilai berkaitan dengan transaksi saham dan tata kelola perusahaan.

Kuasa hukum PT TDI, Ade Ratnasari, mengatakan laporan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan aspek transaksi saham, tetapi juga mencakup sejumlah dokumen dan keputusan korporasi yang menurut pihaknya perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

“Kami berharap seluruh proses dapat ditelaah secara objektif dan profesional. Tujuan utama kami adalah memperoleh kepastian hukum atas hak-hak klien kami sebagai pemegang saham,” ujar Ade di Jakarta.

Menurut dia, PT Tirta Digital Indonesia tercatat memiliki sekitar 34 persen saham atau sekitar 3.400 lembar saham pada perusahaan yang menjadi objek sengketa. Kepemilikan tersebut sebelumnya menjadi bagian dari kesepakatan transaksi saham yang nilainya disebut mencapai Rp381,5 miliar.

Namun, PT TDI menilai realisasi dari kesepakatan tersebut belum berjalan sebagaimana yang telah diperjanjikan. Selain itu, perusahaan juga menyampaikan sejumlah keberatan terkait akses terhadap informasi dan laporan perusahaan yang dinilai belum terpenuhi secara optimal.

Persoalan tersebut, lanjut Ade, turut berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menurut pihaknya masih menyisakan sejumlah pertanyaan dari sisi transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan.

Sebagai pemegang saham, PT TDI mengaku telah meminta laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan perkembangan korporasi.

Selain aspek transaksi saham, PT TDI juga menyampaikan kepada penyidik adanya dugaan perubahan data perusahaan yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan yang diterima Bareskrim Polri, sejumlah pihak turut dicantumkan untuk didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut, termasuk dua warga negara asing asal Rusia, Direktur PT ICG, beberapa individu berinisial CSR, K, KJ, dan IM, serta seorang notaris.

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut saat ini masih berstatus terlapor dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Mereka juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur PT TDI, Ricky, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap seluruh fakta dapat ditelusuri secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses yang dilakukan penyidik,” katanya.

Menurut Ricky, penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik menjadi hal penting bagi iklim investasi dan dunia usaha.

Sementara itu, hingga laporan tersebut disampaikan kepada publik, pihak-pihak yang disebut dalam aduan PT Tirta Digital Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait materi laporan yang diajukan.

Bareskrim Polri dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman awal terhadap dokumen serta keterangan yang disampaikan pelapor. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan saat ini masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan menunggu proses verifikasi serta pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *