RumpiKotaCom, Surabaya – Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak belum membuktikan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penilaian tersebut disampaikan Koordinator MPPI, Gofur SH, usai mencermati jalannya persidangan perkara Nomor 47, 48, 49, 50, 51, dan 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menurut Gofur, tim advokat para karyawan PT APBS yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut menyampaikan closing statement yang menyimpulkan bahwa JPU belum mampu membuktikan dakwaan melalui alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.
“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menurut pembelaan, justru menunjukkan unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti sebagaimana didakwakan,” ujar Gofur.
Dalam pembelaannya, tim advokat menyatakan pekerjaan pengerukan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah. Dasar hukum yang digunakan antara lain Perjanjian Konsesi, Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan, serta surat penugasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang disebut masih berlaku hingga saat ini.
Selain itu, pembela juga menyebut seluruh kegiatan pengerukan telah memperoleh persetujuan pemerintah melalui Surat Izin Kegiatan Kerja Keruk (SIKK), termasuk penggunaan kapal dalam pelaksanaan pekerjaan.
Terkait penggunaan kapal sewa yang menjadi salah satu pokok dakwaan, tim advokat berpendapat praktik tersebut merupakan hal yang lazim dalam industri pengerukan nasional. Keterangan sejumlah saksi dan ahli, menurut mereka, juga menyebut mekanisme tersebut diperbolehkan dan telah lama diterapkan.
Pembelaan turut menyinggung persoalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Menurut tim advokat, persoalan tersebut merupakan ranah administrasi yang telah diselesaikan perusahaan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tidak tepat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana.
Dalam aspek pengadaan, tim advokat menyatakan penunjukan langsung kepada PT APBS telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN serta ketentuan internal Pelindo. Para ahli yang dihadirkan di persidangan, menurut pembela, juga menjelaskan bahwa pekerjaan pengerukan termasuk kategori business critical asset sehingga mekanisme pengadaan memiliki dasar hukum.
Pembelaan juga membantah tuduhan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. Tim advokat menyatakan PT APBS tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Adapun penggunaan kapal milik pihak lain disebut sebagai bentuk kerja sama operasional yang lazim dalam industri.
Tak hanya itu, tuduhan adanya rekayasa harga maupun kolusi juga dibantah. Menurut tim advokat, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), harga penawaran, dan owner estimate disusun berdasarkan referensi pasar yang sah dan dinilai masih dalam batas kewajaran oleh para ahli independen. Selama persidangan, menurut pembela, tidak ditemukan bukti adanya mark-up, manipulasi harga, maupun kesepakatan melawan hukum.
Tim advokat juga menegaskan tidak terdapat bukti yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi, menerima aliran dana, ataupun menyalahgunakan jabatan.
Dalam pembelaannya, aspek yang paling mendasar adalah tidak terbuktinya kerugian keuangan negara. Tim advokat menyatakan pekerjaan pengerukan telah selesai dilaksanakan, diverifikasi, diserahterimakan, dan memberikan manfaat terhadap operasional Pelabuhan Tanjung Perak.
Pembela bahkan menyebut proyek tersebut mampu menjaga potensi pendapatan Pelindo sekitar Rp955,07 miliar serta mempertahankan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp53,51 miliar per tahun yang dinilai berpotensi hilang apabila pengerukan tidak dilakukan.
Tim advokat juga mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan JPU karena dinilai tidak didasarkan pada actual loss. Menurut mereka, penghitungan tersebut memasukkan transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha sebagai kerugian negara, padahal ahli akuntansi yang dihadirkan di persidangan menjelaskan transaksi tersebut dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian.
Atas dasar itu, tim advokat memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya masih menjadwalkan pembacaan putusan setelah seluruh tahapan persidangan selesai sesuai ketentuan hukum acara.
Adapun tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum atas dalil-dalil pembelaan tersebut belum disampaikan dalam kesempatan ini.
