RumpiKota.Com– Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi jual-beli gas di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Mereka menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, yang menjabat pada periode 2007-2017.
Sekjen FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono, menilai bahwa penyelidikan terhadap kasus ini belum menyentuh semua pihak yang berpotensi bertanggung jawab. Menurutnya, pemeriksaan terhadap mantan pimpinan PGN bisa membantu mengungkap lebih jauh alur dugaan korupsi yang terjadi.
“Kami berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri lebih jauh peran mantan Dirut PGN, Hendi Prio Santoso. Ini penting agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Tri dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/2/2025).
Kasus dugaan korupsi di PGN ini terkait transaksi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi yang berlangsung pada periode 2017-2021. Sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan, termasuk mantan Menteri BUMN 2014-2019, Rini Soemarno, yang hadir di Gedung KPK pada Senin (10/2/2025).
Rini diperiksa terkait penunjukan direksi PGN saat ia menjabat sebagai Menteri BUMN.
FSP BUMN Bersatu juga menyampaikan harapan agar pemerintah saat ini tetap konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor BUMN.
“Kami percaya bahwa pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih dan transparan. Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum,” tutup Tri Sasono.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait permintaan pemeriksaan terhadap Hendi Prio Santoso.