Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Gugatan di PN Jakut, KAKI Ajukan Sita Jaminan Saham Jusuf Hamka dan Aset PT CMNP

1
×

Gugatan di PN Jakut, KAKI Ajukan Sita Jaminan Saham Jusuf Hamka dan Aset PT CMNP

Share this article
Example 468x60

Rumpikotacom, Jakarta – Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Muhammad Anshor Mu’min, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Lotus Law Firma & Companion mengajukan permohonan sita jaminan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Permohonan tersebut diajukan dalam perkara perdata nomor 837/PDT.G/2025/PN.Jkt.Utr dengan pihak tergugat yakni Jusuf Hamka sebagai Tergugat I dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai Tergugat II.

Example 300x600

Hal itu disampaikan Anshor Mu’min kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/3/2026).

Dalam perkara tersebut, Anshor Mu’min menunjuk tim kuasa hukum dari Lotus Law Firma & Companion, yakni Rustam Efendi, S.H., Jibril Muthahhar Khatami, S.H., Risma Wulan Sari, S.H., M.H., dan Woro Kumolo Diah Izmi, S.H.

Penunjukan kuasa hukum itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/SKK.LOTUS-MAM/XII/2025 tertanggal 5 Desember 2025.

“Permohonan ini diajukan guna melindungi hak dan kepentingan penggugat serta untuk menjamin terpenuhinya kewajiban tergugat berdasarkan putusan dalam perkara a quo,” kata Anshor dalam keterangannya.

Anshor menjelaskan, permohonan sita jaminan tersebut diajukan agar gugatan yang diajukan tidak menjadi sia-sia di kemudian hari. Menurutnya, terdapat kekhawatiran para tergugat akan menghindari kewajibannya untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.

Karena itu, penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Utara untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sejumlah aset milik para tergugat.

Adapun objek yang dimohonkan untuk disita antara lain:

Saham milik Jusuf Hamka sebesar 5 persen di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Total aset milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sebesar Rp24,03 triliun, berupa konsesi pengusahaan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit serta ruas tol lainnya sebagaimana tercatat dalam profil perusahaan di Bursa Efek Indonesia.

Menurut Anshor, permohonan tersebut diajukan sebagai langkah hukum untuk memastikan hak penggugat tetap terlindungi selama proses persidangan berlangsung.

“Permohonan ini diajukan guna melindungi hak dan kepentingan penggugat serta untuk menjamin terpenuhinya kewajiban tergugat berdasarkan putusan dalam perkara a quo,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *