Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Surat Terbuka MPPI ke Komisi Yudisial, Minta Pengawasan Sidang Banding Sengketa Surat Berharga CMNP-MNC

3
×

Surat Terbuka MPPI ke Komisi Yudisial, Minta Pengawasan Sidang Banding Sengketa Surat Berharga CMNP-MNC

Share this article
Rustam Effendi, S.H. selaku perwakilan MPPI.(Istimewa).
Example 468x60

RumpiKotaCom, Jakarta– Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) mengajukan surat terbuka kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan tingkat banding perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang saat ini bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Permohonan tersebut diajukan mengingat Komisi Yudisial memiliki kewenangan melakukan pemantauan persidangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi jual beli surat berharga pada tahun 1999 yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sebagai Penggugat dan PT MNC Investama Tbk sebagai Tergugat,” kata Rustam Effendi, S.H., kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

MPPI menjelaskan, pokok sengketa berkaitan dengan transaksi jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam transaksi tersebut disebutkan adanya penyerahan instrumen surat berharga berupa Medium Term Note (MTN) dan obligasi sebagai bagian dari transaksi pembelian NCD.

Menurut MPPI, proses pemeriksaan pada tingkat banding perlu mendapat perhatian karena perkara tersebut dinilai memiliki kompleksitas hukum, terutama terkait aspek transaksi pasar modal, kedudukan para pihak, pembuktian, hingga penerapan ketentuan mengenai wanprestasi maupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam surat permohonannya, MPPI meminta Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap sejumlah aspek, yaitu:

Memantau jalannya persidangan banding guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.

Mengawasi penerapan kode etik hakim, khususnya terkait independensi, imparsialitas, dan profesionalitas majelis hakim.

Menyediakan kanal pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau adanya intervensi dalam proses persidangan.

Mempublikasikan hasil pengawasan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai transparansi proses peradilan.

MPPI menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta Komisi Yudisial menilai benar atau salahnya materi perkara. Permohonan itu, kata MPPI, semata-mata bertujuan memastikan proses pemeriksaan perkara berlangsung secara profesional, independen, dan bebas dari tekanan.

“Permohonan ini murni untuk memastikan Majelis Hakim pada tingkat banding bekerja secara profesional, bebas dari tekanan, dan sesuai Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim,” demikian bunyi surat MPPI.

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Rustam Effendi, S.H. selaku perwakilan MPPI.

Sementara itu, Komisi Yudisial menyatakan bahwa pemantauan persidangan merupakan salah satu fungsi pengawasan yang bertujuan menjaga agar hakim menjalankan tugasnya secara independen, imparsial, dan sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *