RumpiKota.Com– Suara korban bergetar, matanya berkaca-kaca. Luka batin yang ia pendam sejak melaporkan kasus pelecehan seksual pada 4 Januari 2025 belum juga mendapat penawar. Bulan demi bulan berlalu, namun keadilan yang diharapkannya tak kunjung tiba.
Kasus ini menyeret pria berinisial BT sebagai terlapor, namun proses hukum yang berjalan lambat membuat korban semakin terpuruk. Kuasa hukum korban, Adhe Ratnasari, menyesalkan lambannya penanganan perkara ini.
“Korban sudah sangat lelah, mentalnya semakin hancur. Pelaku masih bebas berkeliaran tanpa rasa bersalah. Berapa lama lagi dia harus menunggu? Apakah harus terjadi sesuatu yang lebih buruk baru kasus ini diproses dengan serius?” kata Ade, Senin (17/3/25).
Rumah Sakit Wings Amerta Internasional Bali telah memberikan hasil pemeriksaan psikiater korban sebagai bukti, tetapi hingga kini, penyidik belum juga menginterogasi dokter yang menangani korban. Alasan administratif terus menjadi penghalang, seolah keadilan bisa menunggu.
Menjelang Ramadan dan Nyepi, Adhe khawatir kasus ini kembali tertunda dengan berbagai alasan teknis. “Kami meminta percepatan. Korban sudah cukup menderita,” tegasnya.
Dalam keterpurukannya, korban telah mengadu ke berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan, namun belum ada langkah konkret yang membawa harapan.
“Kami sudah berkoordinasi ke banyak pihak, tapi semuanya masih sebatas respons. Jangan sampai korban semakin terpuruk, lalu baru ada tindakan setelah semuanya terlambat,” lanjut Ade.
Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia. Apakah keadilan hanya berpihak pada mereka yang berkuasa? Atau bisakah korban benar-benar mendapatkan haknya tanpa harus menunggu hingga titik kehancuran?
“Kami mendesak penyidik segera bertindak. Jangan biarkan korban terus tersiksa dalam ketidakpastian,” pungkas Adhe.
Korban hanya ingin satu hal: keadilan. Bukan janji, bukan simpati, tetapi kepastian hukum yang nyata.