RumpiKota.Com – Pengacara Dr. Bryan Ghautama, SE, SH, MH melaporkan dugaan kekerasan dan pemaksaan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Barat. Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial M dan SM saat Bryan tengah menjalankan tugasnya sebagai penasihat hukum.
Insiden terjadi pada Sabtu (26/4/2025) ketika Bryan hendak merekam keributan di tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba, kedua terlapor mendatanginya dalam kondisi marah dan berusaha merampas handphone miliknya.
“Di video itu, HP saya mau dirampas. Tangan saya dipegang kanan-kiri, sebelah kanan oleh laki-laki berbaju hijau dan sebelah kiri oleh istrinya yang berbaju biru berambut pendek,” ungkap Bryan.
Akibat insiden tersebut, Bryan mengaku mengalami luka di tubuhnya. “Tangan kanan saya memar-memar, sedangkan tangan kiri saya ada bekas cakaran,” jelasnya.
Atas peristiwa itu, Bryan melaporkan M dan SM atas dugaan tindak pidana pengancaman. Laporan mengacu pada Pasal 335 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.