RumpiKotaCom, jakarta– Seorang perempuan berinisial DAK, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman uang dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp1,7 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh pria berinisial RS dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 15 Mei 2026.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2026), RS mengaku mengenal DAK melalui seorang rekannya di Bali pada awal 2024. Ia menyebut DAK merupakan mantan istri almarhum Bambang Kristiono.
Menurut RS, hubungan pertemanan mereka kemudian berkembang hingga DAK beberapa kali meminta bantuan, termasuk terkait persoalan bisnis dan hukum.
Awal Mula Dugaan Pinjaman
RS menuturkan, pada Maret 2025 dirinya memberikan pinjaman sebesar 80 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar kepada DAK. Dana itu disebut dipinjam untuk kebutuhan usaha tambang dengan janji pengembalian dalam waktu tiga bulan.
“Awalnya dijanjikan tiga bulan akan dikembalikan. Saya bantu karena merasa percaya dan kasihan,” ujar RS.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan bunga pinjaman selama ada itikad baik dari pihak peminjam untuk menyelesaikan kewajibannya.
Namun, setelah jatuh tempo, RS mengklaim pembayaran tidak kunjung dilakukan. Ia juga menyebut komunikasi dengan pihak terlapor mulai sulit dilakukan.
Disebut Ada Korban Lain
RS mengatakan persoalan itu semakin berkembang setelah dirinya mengetahui adanya pihak lain yang juga mengaku mengalami masalah serupa dengan DAK.
Menurut dia, sejumlah orang yang mengaku mantan pekerja, sopir hingga asisten pribadi disebut belum menerima pembayaran hak mereka.
“Ketika mulai ramai dibicarakan, muncul orang-orang lain yang mengaku juga mengalami hal serupa,” katanya.
Selain pinjaman pribadi, RS juga mengklaim pernah membantu penanganan sejumlah persoalan hukum yang melibatkan DAK dan keluarganya. Ia menyebut sebagian biaya jasa hukum belum dibayarkan sehingga total kerugian disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Kuasa Hukum Sebut Jalur Persuasif Sudah Ditempuh
Kuasa hukum pelapor, Diyanti Riyanita Polhaupessy, S.H. dan Friska Novelina N. Siburian, S.H., mengatakan pihaknya telah berulang kali menempuh langkah persuasif sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
“Total kerugian klien kami adalah sebesar Rp1,6 miliar. Tim Jakarta Legal Services sudah menempuh seluruh langkah persuasif dan hukum secara patut, namun tanggapan dari Ibu Dian Adrianti Kristiono selama ini hanya berupa rangkaian janji manis tanpa pernah ada realisasi konkret,” ujar kuasa hukum pelapor dalam keterangannya.
Mereka menegaskan laporan polisi telah resmi diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Karena itu, per hari ini kami tegaskan bahwa laporan polisi sudah resmi kami masukkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, baik menggunakan KUHP lama maupun KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan masih membuka ruang penyelesaian apabila ada itikad baik dari pihak terlapor.
“Kami hanya menunggu satu hal, yakni bukti transfer pelunasan total sebesar Rp1,7 miliar,” tutupnya.
Klaim Ada Jaminan Kendaraan
RS mengaku sempat menerima jaminan berupa kendaraan mewah dari pihak terlapor. Namun, menurutnya, kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang memadai sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Ia juga mengaku telah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan maupun melalui kuasa hukum.
“Sudah berkali-kali diberi waktu tambahan, mulai dua minggu sampai dua bulan, tapi tidak ada realisasi,” ujarnya.
Selain itu, RS mengklaim sempat mendapat intimidasi setelah persoalan tersebut mencuat ke publik. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Polisi Masih Proses Laporan
Saat ini laporan tersebut disebut masih dalam tahap penanganan Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak pelapor berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa proses hukum berkepanjangan.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak DAK maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi disebut masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak terlapor.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama keluarga tokoh politik nasional. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.












