Rumpikota.Com – Pengembangan dan pengelolaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menjadi sorotan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Grand Candi, Semarang, Selasa (25/2/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
FGD Akademisi dan Pakar Hukum Bahas Proyek PIK 2: Antara Keberlanjutan dan Kontroversi

Diskusi akademik ini menghadirkan berbagai pakar hukum dan akademisi guna membahas permasalahan serta tantangan hukum terkait proyek yang tengah menjadi perdebatan publik.

FGD ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata, bekerja sama dengan Kantor Hukum dan Kekayaan Intelektual “LEO & PARTNERS” serta Kantor Penghubung Jakarta “Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

” Sejumlah narasumber terkemuka turut hadir, di antaranya Prof. Dr. FX Sugianto, MS (Universitas Diponegoro), Prof. Dr. Eko Handoyo, M.Si. (Universitas Negeri Semarang), Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S (Universitas Brawijaya), serta Ganjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H (Universitas Indonesia).

Ketua Panitia, Emanuel Boputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa diskusi ini fokus pada kasus “pagar laut” yang viral dan dikaitkan dengan isu abrasi serta kepemilikan tanah di bawah pesisir pantai.

Menurutnya, persoalan ini menimbulkan perdebatan hukum, terutama terkait aspek hukum tanah, hukum tata guna lahan, dan hukum lingkungan.

“Dalam perkembangannya, ada penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik (HM) atas tanah hasil abrasi yang menjadi kontroversi.

Di satu sisi dianggap sah, tetapi di sisi lain dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Emanuel.

Para akademisi dan pakar hukum menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan pengembangan kawasan. Hal ini dinilai krusial agar pembangunan tetap berjalan secara adil dan berkelanjutan.

FGD ini juga bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pemanfaatan laut dan pesisir pantai, yang relevan untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum di Indonesia.

“Keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat harus diperhatikan,” tambah Emanuel.

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono, berharap diskusi ini dapat menghilangkan stigma negatif yang kerap diarahkan kepada proyek PIK 2.

“FGD ini memberikan kejelasan yang wajar dan bisa menjadi sumber informasi netral bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi atau isu-isu yang menyesatkan,” ujarnya.

Melalui diskusi ini, diharapkan dapat lahir kajian akademik yang menjadi referensi bagi pengambil kebijakan dalam merancang regulasi terkait PSN, khususnya pengelolaan laut dan pesisir pantai secara berkelanjutan.

Hasil FGD ini juga diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat dan stakeholder terkait agar pembangunan yang dilakukan tidak hanya mengedepankan kepentingan investasi, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan.

 

Editor: Rangga Rinaldy
Reporter: Rangga Rinaldy