Rumpikotacom, JAKARTA — Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) pada PT Pertamina Patra Niaga.
Pengajuan amicus curiae disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis lainnya, Selasa (24/2/2026).
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, mengatakan pihaknya bertindak sebagai pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara, namun memiliki kepedulian pada penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami bertindak sebagai amicus curiae, yaitu pihak yang memberikan pandangan hukum secara objektif dan independen guna membantu majelis hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara secara adil,” ujar Badrun di persidangan.
Menurut dia, praktik amicus curiae memiliki legitimasi normatif melalui Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Selain itu, Badrun menyebut pengaturan serupa juga tercermin dalam Pasal 230 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Pasal tersebut memungkinkan hakim meminta keterangan ahli atau pengajuan bahan baru guna menjernihkan persoalan di persidangan.
Posisi perkara
Dalam dokumen amicus curiae, GEMAH merujuk surat dakwaan penuntut umum yang menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero, subholding, serta pihak terkait pada periode 2018–2023.
Berdasarkan dakwaan dan informasi aparat penegak hukum, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian disebut bersumber dari kebijakan dan pengelolaan yang dinilai tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Adapun dugaan perbuatan yang tercantum dalam perkara meliputi manipulasi kebijakan impor minyak mentah atau produk kilang, penyalahgunaan kewenangan jabatan, pengondisian pengadaan, praktik mark-up harga melalui perantara (broker), hingga penyimpangan distribusi dan pencatatan kualitas BBM.
Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan dan tetap tunduk pada asas praduga tidak bersalah.
Isu hukum dan analisis GEMAH
GEMAH menilai terdapat sejumlah isu hukum yang relevan untuk dipertimbangkan majelis hakim, antara lain pemenuhan unsur “melawan hukum” dan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor, serta pembuktian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam analisisnya, GEMAH menyebut unsur “melawan hukum” tidak hanya mencakup pelanggaran peraturan perundang-undangan secara formil, tetapi juga penyimpangan terhadap asas kepatutan, prinsip good corporate governance, dan kehati-hatian.
“Apabila terbukti adanya rekayasa kebijakan, pengondisian produksi atau impor, atau praktik yang menyimpang dari ketentuan, unsur tersebut secara yuridis dapat dinilai terpenuhi,” kata Badrun.
Terkait kerugian negara, GEMAH menekankan pentingnya perhitungan yang sah menurut hukum dan didukung alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian, termasuk keterangan ahli serta laporan lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara untuk unsur penyalahgunaan kewenangan, GEMAH menilai Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya jabatan pada terdakwa, penggunaan kewenangan yang menyimpang, tujuan menguntungkan pihak tertentu, serta timbulnya kerugian negara.
Dimensi strategis perkara
GEMAH menilai perkara ini memiliki dimensi strategis karena berkaitan dengan ketahanan energi nasional, stabilitas fiskal dan beban APBN, kepercayaan publik terhadap BUMN, serta integritas tata kelola sektor energi.
“Putusan perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga berkonsekuensi terhadap standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara di masa mendatang,” ujar Badrun.
Melalui amicus curiae tersebut, GEMAH memohon majelis hakim memeriksa perkara secara objektif berdasarkan alat bukti sah, mempertimbangkan aspek kerugian negara dan dampak sistemik, serta menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
GEMAH juga meminta, apabila terdakwa terbukti bersalah, majelis hakim mempertimbangkan pidana tambahan sesuai Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset guna pemulihan kerugian negara.
“Amicus curiae ini disampaikan sebagai kontribusi pemikiran hukum yang independen dan bertanggung jawab demi tegaknya supremasi hukum serta perlindungan kepentingan publik,” kata Badrun.




