Tujuan Ilmu Hukum Pidana

RumpikotaCom – Di sebuah kota, angka kriminalitas remaja meningkat, khususnya kasus pencurian kecil-kecilan. Sebagian masyarakat menuntut hukuman penjara yang lebih tegas, sementara sebagian lain menekankan program rehabilitasi agar remaja tidak kembali melakukan kejahatan.

  1. Apa tujuan utama ilmu hukum pidana dalam menangani kasus seperti ini: menegakkan hukum, melindungi masyarakat, atau membina pelaku? Mengapa?
  2. Menurut Anda, apakah pendekatan rehabilitatif lebih sejalan dengan tujuan ilmu hukum pidana dibandingkan pendekatan represif? Jelaskan

Alternatif Jawaban

  1. Tujuan utama ilmu hukum pidana dalam menangani kasus seperti ini: menegakkan hukum, melindungi masyarakat, atau membina pelaku? Mengapa?

Jawaban: tujuan utama ilmu hukum pidana dalam kasus seperti ini adalah melindungi masyarakat; mendidik dan memperbaiki pelaku (resosialisasi); memberi efek jera

  • Alasannya:
  1. Dalam tujuan melindungi masyarakat, fungsi hukum pidana Adalah mencegah terjadinya kejahatan agar ketertiban umum tetap terjaga. Serta dengan adanya ancaman sanksi, masyarakat merasa terlindungi dari perilaku yang merugikan.
  2. Tujuan mendidik dan memperbaiki pelaku dapat dikaitkan dengan teori relative (teori tujuan dan perbaikan). Teori ini berpendapat dasar hukum bukanlah pembalasan tetapi lebih kepada maksud/tujuan hukuman, artinya tujuan ini mencari manfaat daripada hukuman. Beberapa doktrin mengajarkan yaitu diantaranya tujuan hukuman untuk mencegah kejahatan baik pencegahan umum (Algemene Crime) maupun pencegahan khusus (Special Crime). Pelaku adalah remaja yang masih dalam tahap pengenalan jati diri yang harus dibimbing dan dibina agar dapat memperbaiki perilakunya serta masyarakat terlindungi dari kejahatan karena pelaku telah diberikan.

Salah satu butir tentang perlindungan anak ada pada Pasal 54 jo Pasal 9 Ayat (1a) dituliskan bahwa:

“Anak didalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”

Pasal 9 Ayat (1a):

“setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan Pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainnya”.

  1. Tujuan memberi efek jera (deterrence)
  • Sebenarnya aspek manfaat dari hukuman yang diharapkan dapat digolongkan ke dalam dua jenis, yakni “general detrrence” dan “special deterrence”. “General deterrence” adalah upaya menakut-nakuti orang banyak yang belum pernah melakukan pelanggaran hukum dengan menjamin bahwa orang-orang tersebut dapat mengetahui bahwa ada hukuman yang keras dan menderitakan bagi pelanggar hukum yang tertangkap. Sementara itu, “special deterrence” adalah upaya menaku-nakuti pelanggar hukum yang sedang dan telah dihukum untuk tidak melakukan pelanggara hukum kembali dengan memberinya hukuman yang keras dan membuat mereka menderita.
  1. Apakah pendekatan rehabilitatif lebih sejalan dengan tujuan ilmu hukum pidana dibandingkan pendekatan represif? Jelaskan
  • Reaksi represif adalah suatu reaksi yang diberikan terhadap peristiwa kejahatan, Artinya, atas kejahatan yang terjadi, masyarakat kemudian, melalui lembaga penegakan hukum, akan memberikan reaksi negatif berupa tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Artinya penerapan hukum pidana.
  • Rehabilitasi: ini menunjukkan bahwa karena pelaku kejahatan meski oleh anak atau remaja, memang secara moral telah melakukan kesalahan maka terhadapnya negara wajib melakukan apapun untuk mewujudkan hukuman yang dirasa pantas diterima olehnya. Teori Behavioral Prevention: Rehabilitation berusaha untuk merubah pengertian pemidanaan menjadi rehabilitasi. Rehabilitasi berorientasi kepada pelanggar hukum bukan pada perbuatannya. Pidana yang dijatuhkan pada pelanggar hukum adalah dengan melihat pada pelakunya. Orientasi penghukumannya merujuk pada masa depan, yaitu apa yang baik bagi pelaku di masa depan.
  • Maka pendekatan yang tepat sejalan dengan ilmu pidana Adalah melakukan reaksi represif dan rehabilitasi. Alasannya:
  1. Penerapan reaksi represif: secara sederhana kita tahu bahwa pencurian adalah suatu perbuatan melanggar hukum (pidana dan norma-norma tingkah laku sosial) yakni mengambil barang milik orang lain tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya. Terhadap perbuatan tersebut masyarakat akan memberikan sanksi negatif. Seharusnya reaksi terhadap kejahatan akan senada dengan reaksi terhadap penjahat. Kondisi reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat juga dapat mempengaruhi kejahatan dan penjahat itu sendiri. Karena tidak diberikan reaksi yang negatif, besar kemungkinan pelaku akan mengulang kembali perbuatannya dan kejahatan akan dengan mudah terjadi.
  2. Penerapan rehabilitasi: pendekatan rehabilitasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena lamanya masa penahanan tergantung kepada perubahan dan mental seorang pelaku ke arah yang lebih baik tanpa mengulangi perbuatanya. Namun reaksi ini tidak mencerminkan asas keadilan, bahkan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari lembaga penjara untuk menahan sampai mereka yakin akan ada perubahan kepribadian yang terjadi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *