Rumpikota.com – Agnes Mo diputus bersalah, keputusan ini menuai kontroversi karena kewajiban pembayaran royalti seharusnya berada di tangan penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi. Menurut Undang-Undang Hak Cipta, penyelenggara acara bertanggung jawab untuk membayar royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Banyak pihak yang menyayangkan keputusan ini dan mempertanyakan penerapan hukum yang dianggap keliru. Hakim seharusnya memiliki keyakinan bahwa putusannya tidak akan berdampak luas terhadap ekosistem musik. Dalam kasus ini, keputusan tersebut dapat menciptakan preseden buruk dan merugikan para musisi.

Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan turunannya, termasuk Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai tarif royalti, mengatur bahwa tarif royalti dihitung berdasarkan harga tiket, biaya produksi, dan informasi lain yang dimiliki oleh penyelenggara acara. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran royalti sepenuhnya berada di tangan penyelenggara.

Selama bertahun-tahun, norma kebiasaan yang berlaku di industri musik Indonesia adalah bahwa pembayaran royalti merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan artis atau musisi. Selain itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai wakil pemerintah yang berwenang atas interpretasi undang-undang juga telah menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti ada pada penyelenggara acara sesuai norma Kebiasaan dan pernyataan Pemerintah

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi industri musik di Indonesia. Diharapkan, kejadian ini tidak akan menghambat kreativitas para musisi dan tidak menciptakan ketidakpastian hukum di industri musik terutama bagi para penyanyi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Agnez Mo Diputus Bersalah atas Tuduhan Pelanggaran Royalti Lagu

Reporter: Pimred