RumpiKotaCom, Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan menyusul putusan pengadilan dalam salah satu perkara tindak pidana umum yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Timur, Aji Rahmadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal kejaksaan dalam menyikapi dinamika penanganan perkara.
“Ya, nanti kami akan minta petunjuk pimpinan,” ujar Aji Rahmadi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin.
Pernyataan itu disampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara dimaksud, yang sebelumnya juga mendapat sorotan dalam sejumlah pemberitaan media, khususnya terkait tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam praktik penegakan hukum, proses penyusunan tuntutan oleh JPU umumnya melalui tahapan telaah dan koordinasi berjenjang di lingkungan kejaksaan. Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memastikan penuntutan dilakukan secara profesional, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai, koordinasi internal menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi kebijakan penuntutan sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi kejaksaan di tengah perhatian publik.
Di sisi lain, langkah Kejari Jakarta Timur untuk meminta arahan pimpinan pascaputusan dinilai sebagai bentuk kehati-hatian institusional dalam merespons berkembangnya perhatian masyarakat terhadap proses penanganan perkara pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Jakarta Timur belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan evaluasi internal atau langkah hukum selanjutnya. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas penegakan hukum sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.




