RumpiKotaCom, Jakarta — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bapan Kalimantan Barat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan ilegal di dalam wilayah konsesi PT Antam Tbk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, (28/1/26). Pelaporan tersebut disampaikan oleh perwakilan DPD Bapan Kalbar, Febyan Babaro, yang hadir bersama Ahmad Iskandar Tanjung dari DPD Aliansi Pemantau Aparatur Negara (ALIPAN) Kepulauan Riau.
Mereka menduga aktivitas tambang ilegal bauksit di wilayah konsesi PT Antam di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, telah menimbulkan potensi kerugian negara.
“Pada hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ilegal yang terjadi di dalam konsesi PT Antam. Kami membawa alat bukti autentik yang dikeluarkan oleh PT Antam sendiri,” kata Febyan kepada wartawan di Jakarta.
Menurut dia, alat bukti yang diserahkan berupa dokumen resmi, termasuk peta dan surat-surat terkait wilayah konsesi. Dokumen tersebut dinilai cukup untuk menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan saat ini difokuskan pada PT Antam dan jajaran direksinya. Adapun kemungkinan keterlibatan pihak swasta, kata dia, diharapkan dapat didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Jika nanti dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, itu menjadi pengembangan dari aparat penegak hukum.
Yang jelas, bukti-bukti ini sulit untuk dibantah karena berasal dari pemegang konsesi itu sendiri,” ujarnya.
Febyan menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun sebelumnya. Namun, pihaknya baru melaporkannya ke KPK setelah menunggu proses penanganan yang sempat dilakukan oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami menduga ada persoalan dalam penanganan sebelumnya. Oleh karena itu, kami membawa laporan ini ke KPK agar dapat ditangani secara independen dan transparan,” katanya.
Ia menyebutkan, pelaporan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencegah kebocoran keuangan negara, khususnya di sektor sumber daya alam, sebagaimana kerap disampaikan Presiden dalam berbagai kesempatan.
Sementara itu, Ahmad Iskandar Tanjung menjelaskan bahwa pihaknya turut melaporkan dugaan tersebut karena aktivitas pertambangan bauksit tidak hanya berdampak di wilayah hulu, tetapi juga berkaitan dengan proses distribusi dan penjualan di wilayah hilir.
“Aktivitas pertambangan ini tidak berhenti di lokasi tambang. Ada rantai distribusi dan penjualan yang perlu ditelusuri, sehingga kami hadir bersama untuk menyampaikan laporan ini ke KPK,” ujar Ahmad Iskandar Tanjung.
Febyan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada kejelasan hukum. Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah konstitusional, termasuk pengajuan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat penegakan hukum, jika persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami sebagai masyarakat akan terus mendorong agar kasus ini ditangani secara akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Antam belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi tersebut. masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait.













