RumpikotaCom, Jakarta— Momentum halal bihalal dimanfaatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan pemilu berbasis kolaborasi dengan kalangan advokat, khususnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, tersebut menjadi ruang strategis untuk membangun komunikasi lintas profesi dalam menjaga integritas proses demokrasi, terutama menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, menilai pendekatan kolaboratif dengan praktisi hukum penting untuk memperkuat sistem pengawasan pemilu yang tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga partisipatif.
“Pengawasan pemilu membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Keterlibatan mereka akan memperkuat kualitas demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substansial,” ujar Reki.
Menurut dia, advokat memiliki posisi strategis dalam memberikan perspektif hukum sekaligus mengawal potensi sengketa pemilu agar dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, B. Halamoan Sianturi, menyatakan pihaknya siap mengambil peran lebih aktif dalam mendukung pengawasan pemilu, terutama melalui edukasi hukum kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum publik agar masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga turut mengawasi jalannya demokrasi.
“Edukasi hukum menjadi kunci untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga integritas pemilu. Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal proses ini,” katanya.
Sinergi antara Bawaslu dan Peradi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan pemilu berbasis partisipasi publik, sekaligus mendorong terciptanya sistem demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Provinsi DKI Jakarta.
Ke depan, kolaborasi serupa diharapkan dapat diperluas ke berbagai wilayah lain guna memperkuat ekosistem pengawasan pemilu secara nasional.




