RumpiKota.Com— Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia diduga salah dalam mengeksekusi lahan kebun sawit seluas 47.000 hektare di kawasan yang disebut sebagai Register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan tersebut diungkap Wakil Ketua Asosiasi Petani Plasma Sawit Indonesia (APPSI), Hilman Firmansyah, yang meminta agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan meninjau ulang keputusan tersebut.

Hilman menjelaskan, kebun sawit yang dikelola oleh Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (Parsub) dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan (KPKS Bukit Harapan) telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Koperasi tersebut memenangkan gugatan perdata melalui putusan Pengadilan Negeri Padang sidempuan dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tahun 2015, yang kemudian diperkuat melalui putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

“Secara de facto dan de jure, tidak pernah ada penetapan kawasan hutan negara tetap atas apa yang disebut sebagai Register 40. Maka eksekusi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Hilman kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, putusan pidana Mahkamah Agung yang menjadi dasar eksekusi menyebut lima desa di Padang Lawas sebagai lokasi kebun sawit yang disengketakan, yakni Desa Aek Raru, Janji Matogu, Langkimat, Paranpadang, dan Mandasip.

Namun, Hilman menegaskan bahwa lokasi kebun Parsub dan KPKS Bukit Harapan tidak berada di lima desa tersebut.

Objek yang didakwa, diputus, dan dieksekusi berbeda dari lokasi kebun milik koperasi kami. Ini jelas error in objekto,” ungkap Hilman.

Ia juga mengutip hasil laporan Tim Interdept pada 2005 yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, BPN, dan Pemprov Sumut.

Laporan tersebut mengidentifikasi bahwa terdapat 43 perusahaan beroperasi di area yang disebut sebagai Register 40, namun tidak satu pun di antaranya dijerat pidana atau disita kebunnya oleh negara.

Hilman pun meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah bijak terhadap konflik agraria tersebut. Ia menyoroti pernyataan Presiden yang mendukung perluasan lahan sawit dan menyebut tidak perlu takut terhadap isu deforestasi selama aktivitas berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum.

“Presiden telah menegaskan bahwa sawit adalah komoditas strategis dan penting bagi Indonesia. Bahkan dalam Pasal 101A UU Cipta Kerja, jelas disebut bahwa kegiatan usaha yang terbangun sebelum aturan berlaku dapat diselesaikan secara administratif, bukan represif,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Satgas PKH belum memberikan tanggapan atas dugaan kekeliruan tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga belum mengonfirmasi status hukum kawasan Register 40 secara resmi.