Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dukcapil Luruskan Polemik: KTP-el Fisik Tetap Menjadi Syarat Wajib Check-In Hotel dan Layanan Publik

1
×

Dukcapil Luruskan Polemik: KTP-el Fisik Tetap Menjadi Syarat Wajib Check-In Hotel dan Layanan Publik

Share this article
Dukcapil KTP el
Example 468x60

RumpikotaCom – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Pemerintah menegaskan bahwa fisik kartu KTP-el hingga saat ini masih menjadi instrumen utama dan wajib dalam proses verifikasi identitas, termasuk untuk keperluan check-in di hotel maupun akses layanan publik dan privat lainnya.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, meluruskan anggapan keliru di media sosial yang menyebutkan bahwa warga tidak perlu lagi menunjukkan kartu identitas fisik. Ia memastikan bahwa aturan baku mengenai kewajiban menunjukkan KTP-el untuk mengakses layanan resmi masih tetap berlaku.

“Masyarakat dipastikan tetap bisa dan wajib menggunakan KTP-el untuk memenuhi berbagai keperluan administratif resmi, salah satu contoh nyatanya adalah saat proses check-in hotel,” ujar Teguh Setyabudi dalam keterangan resminya.

Selain meluruskan kegunaan kartu fisik, Teguh juga menanggapi isu viral mengenai larangan fotokopi KTP-el. Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya praktik memfotokopi kartu identitas tersebut masih diperbolehkan sejauh disesuaikan dengan kebutuhan operasional. Namun, ia menekankan agar lembaga atau instansi yang meminta salinan tersebut memegang tanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan data sensitif milik warga.

Kendati kartu fisik masih memegang peranan utama saat ini, pemerintah secara bertahap terus mendorong transisi verifikasi identitas ke arah digital. Penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition) serta penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus dipacu agar sistem validasi data kependudukan di masa depan menjadi jauh lebih aman, praktis, dan efisien.

Di akhir penjelasannya, Teguh turut menyampaikan permohonan maaf apabila penyampaian informasi sebelumnya sempat memicu kebingungan di tengah masyarakat. Ia juga kembali mengingatkan dan menjamin bahwa seluruh pengurusan dokumen serta layanan kependudukan dipastikan berjalan akurat dan sepenuhnya gratis tanpa ada pungutan biaya apa pun.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *