Rumpikota.com – DPRD Kota Bekasi resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru dan melakukan perubahan Propemperda 2025 dalam Rapat Paripurna, Senin (3/3). Ketua DPRD, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., menegaskan bah2wa regulasi ini menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.
Sardi Efendi menyoroti bahwa DPRD terus berupaya menghadirkan regulasi yang relevan dan berdampak nyata. “Banyaknya perda inisiatif serta dua perda dari Pemkot menunjukkan komitmen kita dalam menciptakan kebijakan yang progresif dan solutif,” ujarnya. Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto dan wakilnya Bobihoe, turut mengapresiasi kerja sama DPRD dalam menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam bekerja.
Adapun tiga Perda yang disahkan mencakup berbagai aspek penting. Pertama, Perda tentang Bangunan Gedung untuk memastikan pembangunan lebih aman dan tertib. Kedua, Perda tentang Pengelolaan Tanah dan Kawasan Terindikasi Terlantar guna mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan mencegah tanah tidak produktif. Ketiga, Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika yang bertujuan memperkuat kebijakan anti-narkoba serta rehabilitasi.
Selain itu, DPRD juga melakukan perubahan dalam Propemperda 2025. Beberapa poin penting meliputi penambahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penarikan kembali Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlindungan anak, penyelengaraan pemakaman, suur resapan, serta penyesuaian pedoman pembahasan Raperda agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Sardi menegaskan bahwa DPRD akan terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan. “Peraturan-peraturan ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi solusi nyata untuk mewujudkan Kota Bekasi yang lebih maju dan berdaya saing,” pungkasnya.
Bekasi, siap melangkah ke masa depan!