Scroll untuk baca artikel
Megapolitan

LLH Jejak Bumi Indonesia Dorong Pemprov DKI Jakarta Bentuk Perda Penanggulangan Sampah APK Pascapemilu

blank
3
×

LLH Jejak Bumi Indonesia Dorong Pemprov DKI Jakarta Bentuk Perda Penanggulangan Sampah APK Pascapemilu

Share this article

LLH Jejak Bumi Indonesia Usulkan Regulasi Pengelolaan Sampah Alat Peraga Kampanye untuk Mendukung Lingkungan Berkelanjutan di DKI Jakarta

Lilik Rulli Prasetio JBI

RumpikotaCom – Lembaga Lingkungan Hidup (LLH) Jejak Bumi Indonesia Wilayah Jakarta menghadiri undangan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan di Hotel Orchard pada Hari Kamis tanggal 30 Juali 2026, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Sampah Alat Peraga Kampanye (APK) pascapemilu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan limbah APK sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan di Ibu Kota.

Dorongan tersebut berangkat dari meningkatnya volume sampah APK, seperti spanduk, baliho, banner, umbul-umbul, dan berbagai media kampanye lainnya yang kerap menumpuk setelah tahapan pemilu berakhir. Sebagian besar material APK berbahan plastik, vinil, maupun bahan sintetis lainnya yang sulit terurai sehingga berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola secara sistematis.

LLH Jejak Bumi Indonesia menilai bahwa hingga saat ini pengelolaan sampah APK masih bersifat sementara dan belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur mekanisme penurunan, pengumpulan, pemilahan, pemanfaatan kembali (reuse), daur ulang (recycle), hingga pembuangan akhir yang ramah lingkungan. Organisasi tersebut memang memiliki fokus pada advokasi kebijakan, konservasi, serta pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan.

Menurut Lilik Ruli Prasetio Sekretaris Umum LLH Jejak Bumi Indonesia, keberadaan perda akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, produsen bahan kampanye, pelaku usaha daur ulang, hingga masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah APK yang terpadu.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong penggunaan material kampanye yang lebih ramah lingkungan, membangun mekanisme tanggung jawab produsen dan peserta pemilu terhadap limbah kampanye, serta memperkuat ekonomi sirkular melalui pemanfaatan kembali material APK menjadi produk bernilai ekonomi.

LLH Jejak Bumi Indonesia juga mengusulkan agar perda nantinya memuat ketentuan mengenai kewajiban penggunaan bahan yang dapat didaur ulang, batas waktu pembersihan APK setelah masa kampanye berakhir, sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan limbah, serta pemberian insentif bagi pihak yang menerapkan inovasi pengurangan sampah kampanye.

Menurut organisasi tersebut, keberadaan regulasi daerah juga akan mendukung target pembangunan berkelanjutan dan memperkuat komitmen DKI Jakarta dalam mengurangi timbulan sampah perkotaan. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan semangat peningkatan kualitas lingkungan hidup yang terus didorong pemerintah dan berbagai elemen masyarakat.

LLH Jejak Bumi Indonesia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjadikan pengelolaan sampah APK sebagai salah satu agenda prioritas dalam penyusunan kebijakan lingkungan hidup. Dengan adanya Perda Penanggulangan Sampah APK Pascapemilu, Jakarta diharapkan dapat menjadi pelopor tata kelola limbah kampanye yang berkelanjutan, efektif, dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *