RumpiKota.Com– Lebih dari 12.000 sertifikat hak milik (SHM) yang telah diterbitkan BPN untuk petani sawit di Register 40 Padang Lawas, Sumut, tak mampu mencegah penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Lahan seluas 47.000 hektar kini dikelola BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.
Waketum APPKSI, Hilman Firmansyah, menyebut penyitaan ini bertentangan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang mendukung pemanfaatan hutan untuk sawit. Ia juga menilai Perpres 5/2025 kontradiktif dan berpotensi memicu kemiskinan, pengangguran, serta putus sekolah di desa-desa sawit.
Hilman mempertanyakan mengapa perusahaan besar seperti PT MAI, ANJ Agri, dan BARAPALA yang juga berada di kawasan hutan tidak turut disita. Ia menduga adanya perlakuan tidak adil dan potensi korupsi.
Sementara itu, adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, menyebut ada potensi penerimaan negara hingga Rp300 triliun dari pajak tertunggak pengusaha sawit. Namun Hilman mengingatkan penyitaan harus melalui proses hukum sesuai UU Cipta Kerja dan tidak semata-mata berdasarkan Perpres.
“Petani sawit bukan koruptor. Kalau kebun dirampas, anak-anak kami yang jadi korban,” ujar Abdul Aziz, perwakilan warga TNTN.
Ribuan Lahan Bersertifikat di Padang Lawas Disita, Petani Sawit Pertanyakan Perpres 5/2025
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.