Vonis 9 Bulan Kasus Kekerasan Massal di Jaktim Jadi Sorotan, Ini Pertimbangan Hakim
RumpiKotaCom, JAKARTA — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada dua terdakwa kasus kekerasan massal dan perusakan fasilitas negara menarik perhatian publik. Vonis tersebut dinilai lebih ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam sidang terbuka yang digelar pada…

