RumpiKotaCom, JAKARTA — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada dua terdakwa kasus kekerasan massal dan perusakan fasilitas negara menarik perhatian publik. Vonis tersebut dinilai lebih ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin (26/1) di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Majelis Hakim yang diketuai Irwan Hamid menyatakan dua terdakwa berinisial S.E.S. dan I.S.I. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan, lebih ringan dari ancaman maksimal yang dimungkinkan oleh undang-undang tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa kekerasan itu berkaitan dengan kerusuhan yang berujung pada perusakan Kantor Polres Metro Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara kolektif di ruang publik, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum serta kerusakan fasilitas negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Wiwin Widiastuti Supeno menuntut pidana penjara selama satu tahun terhadap kedua terdakwa. Tuntutan tersebut sempat menjadi perhatian karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan dampak sosial dan kerugian akibat peristiwa tersebut.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain tindakan para terdakwa yang merusak fasilitas kepolisian dan mengganggu ketertiban masyarakat. Sementara itu, hal-hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Majelis hakim juga mencatat bahwa salah satu terdakwa, S.E.S., berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Fakta tersebut dipertimbangkan dalam konteks tanggung jawab etik dan moral terhadap kepatuhan hukum.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Hingga sidang ditutup, kedua terdakwa belum menyampaikan sikap resminya.
Putusan ini menjadi salah satu perkara awal penerapan KUHP baru dalam kasus kekerasan massal. Sejumlah kalangan menilai perkara tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap konsistensi antara ancaman pidana, tuntutan penuntut umum, dan pertimbangan hakim dalam praktik penegakan hukum ke depan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.




