RumpiKota.Com– Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Desakan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Utama BEI, menyusul dugaan manipulasi aset dan perpanjangan konsesi jalan tol yang dinilai cacat prosedur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua GEMAH, Badrun Atnangar, menjelaskan bahwa permohonan suspensi ini didasari temuan sejumlah indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan investor dan mencederai prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Manipulasi aset oleh CMNP diduga dilakukan untuk memengaruhi harga saham dan laporan keuangan secara artifisial. Ini bisa menyebabkan kerugian besar bagi investor jika harga saham anjlok saat manipulasi terbongkar,” ujar Badrun dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Menurut Badrun, permasalahan utama terletak pada konsesi pengelolaan ruas jalan tol Cawang – Pluit – Tanjung Priok yang diberikan kepada CMNP. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 330/KPTS/M/2005, masa konsesi seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025.

Namun, melalui perjanjian yang ditandatangani pada 23 Juni 2020, konsesi tersebut diperpanjang hingga 31 Maret 2060, atau selama 35 tahun. GEMAH menilai perpanjangan ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 dan PP Nomor 23 Tahun 2024.

“Seharusnya evaluasi baru bisa dilakukan satu tahun sebelum masa konsesi berakhir, bukan lima tahun sebelumnya. Maka kami menduga perpanjangan ini cacat prosedur dan mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Badrun.

Selain itu, Badrun juga menekankan pentingnya peran BEI dalam memastikan tata kelola yang baik dari para emiten. Ia mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00077/BEI/05-2023 tentang Suspensi Efek, yang memungkinkan bursa melakukan suspensi saham jika terdapat potensi risiko terhadap kelangsungan usaha emiten.

“Kelangsungan usaha CMNP sangat bergantung pada pengelolaan ruas tol tersebut. Maka dari itu, kami berharap BEI dapat melakukan suspensi agar CMNP memberikan paparan publik (public expose) secara terbuka,” katanya.

GEMAH menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi mahasiswa hukum dalam mengawal penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia, sekaligus mendesak transparansi dan akuntabilitas di sektor pasar modal.