Pengamat Hukum Nilai Peran Broker Perlu Dicermati dalam Gugatan NCD Unibank

RumpiKotaCom, Jakarta — Pengamat hukum perdata dari Universitas Brawijaya (Unibraw), Risma Wulan Sari, SH, menilai peran dan kedudukan broker perlu dicermati dalam gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 1999.

Risma menyampaikan, dalam transaksi tersebut PT Bhakti Investama Tbk atau MNC Asia Holding berperan sebagai perantara atau broker, bukan sebagai pihak utama yang terikat langsung dalam perjanjian jual beli NCD.

“Dalam hukum perdata, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan transaksi pada umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang menandatangani kontrak, yakni penjual dan pembeli,” kata Risma dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (24/1/2026).

Menurut dia, peran broker dalam transaksi keuangan pada prinsipnya terbatas pada memfasilitasi proses transaksi, mempertemukan kepentingan penjual dan pembeli, serta membantu pelaksanaan teknis kesepakatan. Posisi tersebut, lanjutnya, berbeda dengan kedudukan para pihak yang terikat langsung dalam perjanjian.

Risma menjelaskan, gugatan yang diarahkan langsung kepada pihak perantara dapat menimbulkan persoalan dari sisi hukum acara perdata, khususnya dalam menentukan pihak yang tepat untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat dinilai sebagai kekeliruan dalam menentukan subjek hukum atau error in persona,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesalahan dalam penentuan subjek hukum berpotensi berdampak pada penilaian majelis hakim terhadap aspek formil gugatan. Salah satu kemungkinan yang dapat muncul adalah gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Sebagai ilustrasi, Risma mengemukakan contoh transaksi jual beli properti yang melibatkan broker. Menurut dia, apabila kemudian hari muncul persoalan terkait objek jual beli, maka penyelesaian hukum tetap dilakukan antara penjual dan pembeli, sementara broker tidak serta-merta dimintai tanggung jawab atas substansi transaksi.

“Broker pada dasarnya berperan sebagai perantara. Sengketa terkait objek transaksi tetap diselesaikan oleh para pihak yang melakukan perjanjian,” katanya.

Risma menyampaikan pandangan tersebut seiring dengan proses persidangan gugatan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait transaksi jual beli NCD antara PT CMNP dan PT Bank Unibank Tbk.

Ia menegaskan, penilaian akhir terhadap perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *