Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Aspek Penentuan Tergugat dalam Sengketa NCD CMNP-MNC Jadi Sorotan

4
×

Aspek Penentuan Tergugat dalam Sengketa NCD CMNP-MNC Jadi Sorotan

Share this article
(foto: istimewa )
Example 468x60

RumpiKotaCom, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Dalam putusan yang dibacakan pada April 2026, majelis hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Nilai ganti rugi materiil yang dibebankan mencapai sekitar US$ 28 juta atau setara Rp481 miliar, ditambah bunga, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.

Namun, putusan tersebut dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penerbitan dan pembayaran NCD, tetapi tidak dijadikan tergugat dalam perkara tersebut.

Pengamat Politik Ekonomi dari Citra Nasional Network (CNN), Paijo Parikesit, menilai putusan itu belum sepenuhnya mencerminkan konstruksi hukum yang utuh.

Menurutnya, pihak yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap penerbitan dan pembayaran NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya, justru tidak ikut digugat dalam perkara tersebut.

“Pihak yang seharusnya bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya sebagai penerbit NCD justru tidak digugat. Namun putusan malah membebankan tanggung jawab kepada para tergugat yang hanya berperan sebagai broker atau arranger,” kata Paijo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Paijo menambahkan, apabila ditinjau dari kronologi peristiwa, kegagalan pembayaran NCD tidak dapat dilepaskan dari kondisi Unibank yang kemudian ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001.

“Seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP, maka pembayaran akan dilakukan oleh Unibank,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank dibekukan operasionalnya.

“Tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena mereka bukan pengurus maupun pemegang saham Unibank,” tegasnya.

Selain itu, pihak MNC juga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses persidangan. Mereka menilai terdapat beberapa aspek yang tidak dipertimbangkan secara proporsional, mulai dari perbedaan nilai gugatan awal dengan amar putusan, tidak dipertimbangkannya keterangan ahli dari pihak tergugat, hingga beredarnya informasi putusan sebelum salinan resmi diterima para pihak.

Dugaan Error in Persona

Sorotan lain muncul terkait dugaan error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Dalam praktik hukum perdata, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada cacat formil gugatan apabila pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak dilibatkan dalam perkara.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Indonesia, Abdul Gofur SH, menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan berbagai upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.

“Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan atau tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Abdul Gofur.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting karena hakim sebagai manusia tidak luput dari kemungkinan melakukan kekhilafan atau kesalahan dalam mengambil putusan.

“Hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga salah memutuskan atau bahkan memihak salah satu pihak. Karena itu undang-undang memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum,” ujarnya.

Berpotensi Berlanjut ke Tingkat Banding

Dengan masih adanya perdebatan mengenai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam sengketa NCD tersebut, perkara ini diperkirakan belum berakhir. Jalur banding maupun upaya hukum lanjutan berpotensi ditempuh guna menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk terkait penentuan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transaksi keuangan bernilai besar yang telah berlangsung lebih dari dua dekade serta melibatkan sejumlah pihak penting di sektor perbankan dan korporasi nasional.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *