RumpiKotaCom – Yayasan Trisakti kembali menyoroti persoalan hukum yang berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 330 tahun 2022 yang diterbitkan saat Nadiem Makarim menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Isu tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi media yang berlangsung di RM Ayam Goreng Ny. Suharti, Jalan Kapten Piere Tendean No. 13, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan Sri Widodo Soetardjowijono sebagai moderator.
Diskusi menghadirkan Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung, penasihat hukum Yayasan Trisakti Nugraha Bratakusumah, serta alumni Trisakti Saut Sinaga.
Dalam pemaparannya, Prof. Anak Agung menjelaskan bahwa SK Nomor 330 tahun 2022 menetapkan 13 orang sebagai pembina yayasan, yang sebagian besar merupakan pejabat aktif pemerintahan. Menurutnya, keputusan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan karena perubahan susunan pembina seharusnya ditetapkan melalui rapat pembina sesuai mekanisme internal yayasan.
Atas dasar itu, Yayasan Trisakti menempuh jalur hukum untuk menggugat SK tersebut. Prof. Anak Agung menyebutkan bahwa pihaknya memperoleh putusan yang menguntungkan mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hingga Mahkamah Agung. Ia menambahkan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan bahkan telah disertai penetapan eksekusi.
“SK tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan hukum melalui berbagai putusan pengadilan yang sudah inkrah. Namun, hingga saat ini kami menilai implementasi putusan itu belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurut Prof. Anak Agung, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Yayasan Trisakti, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dalam tata kelola pendidikan tinggi. Ia menilai sengketa yang berlarut-larut menimbulkan ketidakjelasan di lingkungan kampus terkait pihak yang berwenang dalam pengelolaan institusi.
Kondisi tersebut, lanjutnya, turut berdampak pada dosen, tenaga kependidikan, dan sivitas akademika karena muncul keraguan dalam berbagai aspek administrasi maupun akademik.
Penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Yayasan. Menurutnya, perubahan susunan pembina merupakan kewenangan internal yayasan dan tidak seharusnya dilakukan melalui keputusan administratif yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Nugraha menjelaskan bahwa setelah SK diterbitkan, terjadi perubahan kepengurusan yang kemudian memicu sengketa hukum. Ia menegaskan bahwa Yayasan Trisakti telah memenangkan perkara tersebut di seluruh tingkatan peradilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber juga menyinggung situasi hukum yang belakangan dikaitkan dengan nama Nadiem Makarim. Mereka menilai terdapat ironi ketika isu kepastian hukum menjadi perhatian publik, sementara Yayasan Trisakti, menurut mereka, telah lama memperjuangkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Pada sesi tanya jawab, seorang peserta menanyakan pandangan Prof. Anak Agung mengenai kondisi yang tengah dihadapi Nadiem Makarim dan menghubungkannya dengan konsep hukum karma.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Prof. Anak Agung menegaskan bahwa jawabannya merupakan pandangan pribadi.
“Saya tidak dapat memastikan hal itu. Namun sebagai orang Bali yang meyakini hukum karma, jika ditanya apakah ini berkaitan dengan hukum karma, menurut pandangan pribadi saya hal tersebut bisa saja terjadi,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa fokus utama Yayasan Trisakti bukan pada persoalan individu, melainkan pada pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ketika saat ini muncul pertanyaan mengenai kepastian hukum, kami melihat bahwa SK yang diterbitkan kala itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Yayasan Trisakti. Itulah yang sejak awal kami perjuangkan,” ujarnya.
Prof. Anak Agung juga mengungkapkan bahwa dampak sengketa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga immateriil.
“Kerugian yang kami rasakan sangat besar. Bukan hanya dari sisi materi, tetapi juga dari aspek immateri karena muncul keraguan di kalangan dosen maupun guru besar yang berpengaruh terhadap berbagai proses akademik,” katanya.
Sementara itu, alumni Trisakti Saut Sinaga menyampaikan harapannya agar polemik yang berlangsung dapat segera diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia menilai kepastian hukum penting demi menjaga kepentingan mahasiswa dan keberlangsungan pendidikan tinggi.
Para narasumber sepakat bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian mendasar dari prinsip negara hukum. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait pelaksanaan putusan yang memenangkan Yayasan Trisakti.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Nadiem Makarim maupun instansi pemerintah terkait mengenai berbagai pandangan dan pernyataan yang disampaikan dalam forum diskusi tersebut.












