Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Rumpi Kite

Sengkarut Data KJP dan PIP: Menakar Akurasi dan Potensi Kebocoran Bantuan Pendidikan

1
×

Sengkarut Data KJP dan PIP: Menakar Akurasi dan Potensi Kebocoran Bantuan Pendidikan

Share this article
M Irwansyah
Example 468x60

Oleh: M. Irwansyah

Ketua PAC Menteng Pemuda Muslimin Indonesia PC Jakarta Pusat

RumpikotaCom – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Indonesia Pintar (PIP) lahir dari amanat konstitusi yang sangat mulia: menjamin keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Sebagai kebijakan publik, program-program ini semestinya menjadi jaring pengaman agar tidak ada lagi generasi penerus yang putus sekolah karena kendala biaya.

Namun, niat mulia dan alokasi anggaran triliunan rupiah ini ternyata masih kerap tersandung persoalan klasik yang tak kunjung usai: karut-marut pendataan. Merujuk pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat—baik atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta maupun Kemendikbudristek—terdapat penyakit kronis yang terus berulang dalam tata kelola bantuan pendidikan kita. Penyakit tersebut terbagi dalam dua klaster utama, yakni ketidakakuratan formil dan material.

Cacat Administratif yang Menghambat Hak Siswa
Klaster pertama adalah ketidakakuratan formil. Sepintas, ini terdengar seperti sebatas urusan kertas dan prosedur. Substansi siswanya mungkin memang benar-benar miskin dan berhak menerima, namun birokrasi pelaporannya cacat.

Temuan di lapangan menunjukkan sengkarut yang mengkhawatirkan. Sinkronisasi data kependudukan kerap tak padan; NIK, NISN, dan nama siswa sering kali berbeda antara data di Dapodik, Dukcapil, dan bank penyalur. Selain itu, kerap ditemukan dokumen penunjang yang bolong, seperti absennya unggahan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), Kartu Keluarga, hingga rapor siswa.

Lebih jauh, kecerobohan administratif ini memunculkan data ganda dan masalah pada rekening penyalur—mulai dari nomor rekening yang salah, rekening sudah tutup, hingga identitas pemilik rekening yang tidak sah. Ditambah lagi dengan keterlambatan validasi data oleh sekolah maupun instansi terkait yang membuat laporan realisasi tertinggal dari kondisi terkini.

Meski ketidakakuratan formil ini belum tentu bermuara pada kerugian negara secara langsung, dampaknya sangat merugikan siswa. Pencairan dana menjadi terhambat atau tertunda. Hak yang seharusnya segera diterima siswa untuk membeli seragam atau buku harus tersandera oleh kelemahan tata kelola administratif.

Siswa Hantu dan Salah Sasaran: Kebocoran Substantif
Jika ketidakakuratan formil menghambat pencairan dana, ketidakakuratan material justru menciptakan kebocoran anggaran yang mencederai rasa keadilan. Kesalahan material berarti data yang dilaporkan sama sekali tidak mencerminkan realitas di lapangan.

Inilah ironi terbesar dari program bantuan sosial kita. BPK menemukan penyaluran yang salah sasaran, di mana dana justru mengalir ke kantong keluarga mampu, bahkan anak dari oknum ASN, TNI, atau Polri lantaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang usang. Lebih parah lagi, audit mengungkap keberadaan “siswa hantu”—nama-nama siswa yang dananya terus dicairkan padahal mereka sudah drop out, lulus, atau bahkan meninggal dunia.

Praktik double funding (pendanaan ganda) di mana satu siswa menerima KJP, PIP, dan beasiswa lain untuk komponen yang sama dalam satu tahun anggaran juga masih masif ditemukan. Belum lagi anomali jenjang pendidikan (siswa SD mendapat kuota SMP/SMA) hingga penyelewengan penggunaan dana untuk kebutuhan di luar pendidikan.

Dampak dari ketidakakuratan material ini sangat fatal. Selain memicu potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang masif, tujuan utama kebijakan ini—yakni memutus rantai kemiskinan dan menurunkan angka putus sekolah—menjadi gagal total. Dana yang seharusnya menjadi pelampung bagi siswa miskin justru dinikmati oleh mereka yang tidak berhak.

Mengurai Benang Kusut Sistemik
Sengkarut data ini tidak jatuh dari langit. Ia adalah buah dari kelemahan sistem pengendalian intern yang dibiarkan menahun. Ada empat akar masalah utama yang harus segera diretas oleh para pemangku kebijakan.

Pertama, lemahnya integrasi data. Sistem informasi antara Dapodik Kemendikbudristek, DTKS Kemensos, Dukcapil Kemendagri, dan perbankan masih berjalan dalam silo-silo sektoral dan belum terpadu secara real-time. Kedua, proses verifikasi yang longgar dan hanya mengandalkan dokumen di atas meja tanpa adanya validasi lapangan yang ketat (door-to-door).

Ketiga, nihilnya pemutakhiran data secara berkala, sehingga status siswa yang pindah, lulus, atau meninggal sering kali luput dari pembersihan pangkalan data. Keempat, keterbatasan kapasitas SDM operator di tingkat sekolah yang sering kali kurang memahami regulasi secara komprehensif, sehingga pengisian data dilakukan secara serampangan.

KJP, KIP, dan PIP tidak boleh sekadar menjadi instrumen populis yang menggugurkan kewajiban konstitusional pemerintah. Keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari seberapa besar triliunan rupiah yang digelontorkan, tetapi dari seberapa presisi dana tersebut menyentuh akar rumput.

Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah melakukan revolusi tata kelola data. Tanpa adanya sistem pangkalan data yang tunggal, terintegrasi, dan diaudit secara berkala, triliunan dana pendidikan ini hanya akan terus bocor di tengah jalan, sementara anak-anak prasejahtera tetap terpinggirkan di luar gerbang sekolah.

*** (Opini ini disarikan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemprov DKI Jakarta dan LK Kemendikbudristek terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern).

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *