RumpikotaCom, Indramayu – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang tokoh pemuda Indramayu kini memasuki babak baru. Setelah resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polres Indramayu, muncul isu miring bahwa laporan tersebut ditolak atau dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) oleh pihak berwajib.
Kronologi Perseteruan Digital
Konflik bermula saat TOIP, S.Pd.I, gencar menyuarakan kritik terkait transparansi anggaran pembangunan masjid senilai Rp2 miliar di Desa Tamansari. Kritik tersebut rupanya memicu reaksi keras dari simpatisan pemerintah desa setempat.
Pada 5 Mei 2026, TOIP resmi melayangkan laporan ke Polres Indramayu. Ia merasa martabatnya dilecehkan oleh akun Facebook Khalisa Salsabila dan Candra NW. Dalam unggahannya, akun tersebut melontarkan serangan personal menggunakan bahasa Jawa Indramayu yang sangat provokatif, di antaranya:
-
Menuding TOIP yang bergelar sarjana pendidikan sering berada di lokalisasi “SURMI”.
-
Ejekan yang menyebutkan TOIP sebagai “orang gila”.
“Ini bukan sekadar beda pendapat, tapi sudah masuk ke ranah fitnah dan pembunuhan karakter yang menyerang latar belakang pendidikan dan moralitas saya,” ujar TOIP.
Munculnya Isu “Blacklist”
Ketegangan memuncak pada 11 Mei 2026, ketika pihak Lurah Tamansari mengunggah foto bersama personil Polres Indramayu. Unggahan tersebut disertai narasi yang mengklaim bahwa segala laporan yang diajukan oleh TOIP telah di-blacklist.
Klaim sepihak ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Tamansari mengenai profesionalisme dan netralitas aparat penegak hukum dalam menangani aduan warga. Hingga saat ini, pihak pelapor masih menunggu kejelasan status hukum atas laporannya guna membuktikan bahwa hukum tidak “pilih kasih” di wilayah Indramayu.












