RumpiKotaCom— Persidangan sengketa lahan Marinatama Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Selasa (26/11/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli hukum, Dr. Arsin Lukman SH, CN, yang memberikan pandangan akademik mengenai hubungan hukum warga dengan lahan yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun.

Kehadiran ahli menjadi momen penting bagi warga yang selama ini mencari kepastian status tempat tinggal mereka. Kuasa hukum warga, Subali SH, menyebut pemaparan saksi ahli membantu memperjelas duduk perkara dari sisi historis dan administratif.

“Saksi ahli memberikan penjelasan objektif mengenai karakteristik lahan dan posisi hukum warga. Ini penting untuk meluruskan persepsi yang berkembang selama ini,” kata Subali usai persidangan.

Ahli Soroti Fakta Historis dan Administrasi Warga

Dalam keterangannya, Dr. Arsin Lukman menekankan bahwa persoalan sengketa tanah tidak dapat hanya bertumpu pada klaim sepihak, tetapi harus dilihat dari kronologi administrasi, pemanfaatan lahan, hingga keberadaan warga yang telah tinggal di lokasi tersebut selama bertahun-tahun.

Menurutnya, status tanah negara bukan berarti otomatis meniadakan kemungkinan adanya hubungan hukum antara warga dan objek sengketa.

Ia menggarisbawahi pentingnya bukti administratif seperti pembayaran pajak, pemanfaatan lahan secara terbuka, serta proses permohonan yang pernah diajukan di masa lalu.

Warga: “Kami Bukan Okupasi Liar”

Subali menyampaikan bahwa warga Marinatama telah tinggal di kawasan tersebut dalam jangka waktu panjang dan menjalani kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak bangunan.

“Ini bukan okupasi liar. Warga menjalani kewajiban administrasi, termasuk urusan perpajakan. Fakta ini tidak boleh diabaikan dalam proses penilaian hukum,” tegasnya.

Bagi warga, pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk pengakuan administratif atas keberadaan mereka.

Dua Kali Surati Kemenhan, Harap Ada Dialog

Di luar proses peradilan, warga tetap berupaya membuka ruang komunikasi. Subali mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan surat kepada Kementerian Pertahanan untuk meminta arahan serta kesempatan audiensi.

Surat terbaru dikirim pekan ini, dengan harapan pemerintah dapat memfasilitasi dialog yang lebih konstruktif.

“Dialog adalah langkah paling aman dan paling menenangkan. Pemerintah bisa menjadi mediator agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Ia menilai penanganan sengketa lahan selalu memiliki potensi gesekan sosial sehingga perlu pendekatan yang berhati-hati dan melibatkan semua pihak.

Sidang Berlanjut, Publik Menanti Kejelasan

Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur telah menetapkan jadwal persidangan lanjutan dalam waktu dekat. Perkara ini masih memasuki tahap pemeriksaan, dan hasilnya diperkirakan akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa yang selama ini mendapat sorotan publik.

Sengketa lahan Marinatama Mangga Dua berkaitan dengan status tanah negara yang telah dihuni warga selama bertahun-tahun dan adanya klaim dari institusi tertentu yang meminta penertiban kawasan.

Publik kini menanti langkah berikutnya—baik dari proses pengadilan maupun peluang dialog—yang diharapkan dapat memberikan keadilan serta kepastian bagi warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca